Harianmomentum.com--Puluhan jurnalis di Provinsi Lampung melakukan aksi di Tugu Adipura Kota Bandarlampung, Sabtu (26-1-2019).
Aksi itu merupakan reaksi terhadap pemberian remisi (potongan hukuman) kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan di Bali AA Gede Bagus Narendra Prabangsa.
Karena itu, pers Lampung menuntut Presiden RI Joko Widodo untuk mencabut pemberian remisi kepada Susrama.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Rudiansyah menilai pemberian remisi kepada Susrama merupakan kemunduran dari kebebasan pers.
Rudi pun menilai pemberian remisi itu merupakan bentuk ketidakberpihakan pemerintah kepada jurnalis di Indonesia. "Kami mendorong Pak Presiden untuk mencabut keputusan itu, karena melukai seluruh jurnalis di Indonesia. Termasuk di Lampung," tegasnya.
Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan tidak ada grasi bagi I Nyoman Susrama, otak kasus pembunuhan wartawan harian Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada tahun 2009 lalu. Adapun yang diberikan oleh pemerintah saat ini kepada terpidana adalah remisi.
Remisi itu diberikan dengan pertimbangan I Nyoman Susmara sudah 10 tahun dipenjara dan selama menjalani masa hukuman dirinya mengikuti program dengan baik. (adw)
Editor: Harian Momentum