Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Lampung Minhairin, Senin (18-2-2019).
Minhairin mengatakan untuk perekrutan PPPK, Pemprov akan menggunakan anggaran tak terduga sebesar Rp15 miliar. "Jadi mulai dari penerimaan hingga gaji PPPK Pemprov Lampung, kita gunakan anggaran tak terduga," ujar Minhairin.
Dia meyakini anggaran sebesar Rp15 miliar itu cukup untuk proses perekrutan dan gaji 148 PPPK. Walau begitu, Pemprov Lampung masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait perekrutan PPPK.
"Kalau misalnya semua daerah harus melaksanakan itu, ya mau tidak mau harus dianggarkan," terangnya.
Sementara, Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Hamartoni Ahadis mengatakan gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) nomor 49 tahun 2018, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Kemudian, PP Nomor 11 Tahun 2017.
"Dalam PP dan UU itu disebutkan kalau yang namanya PPPK itu digaji semua, kecuali pensiunan. Kalau rekrutmen itu dibebankan ke pemerindah daerahnya masing-masing," kata Hamartoni. (adw)
Editor: Harian Momentum