Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat pembahasan draft Peraturan Gubernur tentang Perjalanan Dinas, Pergeseran Anggaran dan Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
Pembahasan tersebut berlangsung di ruang rapat Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Lampung, Senin (18-2-2019).
Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Hamartoni Ahadis mengatakan pembahasan Pergub tersebut untuk menyelaraskan dengan peraturan-peraturan.
"Seperti Peraturan Mendagri, Peraturan Pemerintah. Kita hanya menyelaraskan itu," kata Hamartoni usai rapat.
Dia menerangkan dalam Pergun itu nantinya akan mengatur soal biaya perjalanan dinas, pergesaran anggaran dan dana tak terduga. Sesuai dengan arahan pemerintah pusat agar penggunaan anggaran lebih disiplin.
"Dalam Pergub itu nanti dijelaskan soal standar operasional prosedur (SOP). Misalnya satuan harga dalam perjalanan dinas itu berapa," ujarnya.
Sementara, Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Zulfikar mengatakan Pergub tentang Perjalanan Dinas, Pergeseran Anggaran dan Pedoman Pengelolaan Dana Tidak Terduga nantinya akan dibuat terpisah.
Zulfikar mengatakan soal perjalanan dinas sebenarnya sudah diatur dalam Pergub Doman Pelaksana. "Nah itu nantinya akan dipisahkan dan dibuat khusus. Sehingga lebih efektif dan lengkap aturannya," kata Zulfikar. (adw)
Editor: Harian Momentum