Diduga Narkoba, Tiga Pria, Satu Wanita Ditangkap Polisi Tanggamus

img
Polres Tanggamus. Foto. Glh.

Harianmomentum.com--Satgas Narkoba Polres Tanggamus membekuk empat tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu, salah satunya seorang wanita, di Pekon Negeriagung, Kecamatan Talangpadang, Jumat (22-2-19).

Keempat tersangka, M. Herman (43)  Dedi Irawan (35) warga Pekon Tanjungheran, Kecamatan Pugung, Romi Mahardi (36) warga Pekon Penantian, Kecamatan Sumberejo dan Septa Sutriyani (21) warga Pekon Gistingpermai Kecamatan Gisting.

Penangkapan keempat tersangka tersebut berawal, menurut Kasat Narkoba IPTU Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah terhadap aktifitas para tersangka.

Berdasarkan dari laporan tersebut, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku. Barang bukti yang disita, 2 buah plastik klip berisi sabu sisa pakai, 1 buah sedotan, 4 unit telpon genggam, 1 buah pirek, 5 buah korek api, 1 alat hisap sabu (bong) dan 6 buah plastik klip.

Tidak hanya berhenti di kontrakan Herman saja. Polisi juga melakukan pemeriksaan di kontrakan Septa yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama. Dan ditemukan 1 buah kaca pirek, 1 buah kertas alumunium foil, 1 buat cotton buds, 1 buah korek api dan satu buah asbak rokok.

Dari hasil pemeriksaan 3 tersangka laki laki tersebut iuaran untuk membeli sabu. Terkumpul uang Rp1 juta yang kemudian dibelikannya semua sabu. Kemudian sabu yang dibeli itu dibagi menjadi dua bagian, untuk dipakai pagi dan malam. 

Sebelum ditangkap, mereka ini pagi harinya sudah mengkonsumsi, pada saat digrebek juga sedang melakukan pesta sabu. Karena saat dibekuk ke empat nya dalam keadaan setengah sadar,  ujar Kasat Narkoba.

Dari pengakuan para tersangka, barang tersebut didapat dari seorang warga Kecamatan Pugung yang identitasnya sudah diketahui dan menjadi buron. Karena saat akan ditangkap, yang bersangkutan tidak ada di rumahnya.

Para tersangka ini, lanjutnya, mengakui baru pertama kali melakukan konsumsi barang haram tersebut. Akan tetapi berdasarkan barang bukti yang menjadi petunjuk, keempat pelaku ini sudah mengkonsumi sabu ini sudah bulanan atau tahunan, terang Iptu Anton,saat gelar perkara.

Atas perbuatannya para pelaku, khususnya Herman karena menjadi tuan rumah, dikenakan pasal 114 jo 112 jo 132 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 (lima tahun) penjara dan maksimal seumur hidup. 

Sementara untuk tiga orang lainnya, dijerat dengan pasal 112 yang diteruskan dengan pasal 127 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 tahun.(glh/jal).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos