Kalapas Kotaagung Sosialisasikan Aturan Baru Soal Ponsel

img
Sossialisasi soal larangan ponsel dalam Lapas Klas IIB Kotaagung./Galih

Harianmomentum.com--Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIB Kotaagung menyosialisasikan aturan baru soal 'handphone' atau ponsel dalam Lapas.

"Aturan baru atau Permenkumham nomor 29/2017 merupakan perubahan dari aturan menteri nomor 6/2013 tentan tata tertib pada Lapas dan Rutan," ujar Kalapas Sohibur Rachman, di aula Lembaga Pemasyarakatan IIB Kotaagung, Jumat (22-2-19).

Sosialisasi yang langsung dipimpin oleh Kalapas Sohibur Rachman diikuti oleh 380 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setempat.

Sohibur menyampaikan program-program pembinaan dan pembangunan yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga sekarang. 

Dia mengatakan, Lapas IIB Kotaagung Kabupaten Tanggamus akan terus menunjukan komitmennya dalam upaya mewujudkan bersih dari peredaran narkoba dan penggunaan handphone.

"Kita telah dua kali menggagalkan upaya penyelundupan handphone yang disembunyikan dalam selangkangan pada 13 Desember 2018 dan diselipkan dikonde kemudian ditutupi jilbab oleh pengunjung 27 Desember 2018 yang keduanya adalah pengunjung wanita," kata Kalapas.

Kemudian, dia mengatakan, mulai dari perbaikan kualitas makanan, peningkatan layanan kesehatan, dan percepatan pengusulan integrasi dan remisi telah dilakukan secara masif demi kenyamanan seluruh warga binaan.

"Dalam waktu dekat lapas juga akan menambah unit self service di blok bagi Warga Binaan Pemasyarakatan," terang Sohibur.

Masih menurut dia, sebaliknya karena hak-hak warga binaan kami penuhi satu persatu, pihaknya mengharapkan pemenuhan kewajiban dari warga binaan sebagai timbal balik, yaitu tidak ada lagi peredaran handphone dalam lapas sesuai dengan Permenkumam nomor 6 Tahun 2013. 

Sohibur menambahkan, mengajak warga binaan untuk secara sukarela menyerahkan handphone warga binaan yang masih ada di dalam lapas untuk diserahkan ke bagian KPLP guna dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

"Kami beri waktu sampai Minggu, setelah itu kita sepakat, bagi siapapun warga binaan yang tertangkap tangan memiliki atau menggunakan Handphone dalam lapas akan kami proses sesuai Tata Tertib yang berlaku. Hal ini juga berlaku bagi petugas, mulai Senin seluruh petugas yang memasuki blok dilarang membawa handphone," tegas Kalapas.

Semoga sosialisasi agar lapas steril dari Handphone ini bisa memberantas aksi penipuan dan laju peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas tanpa mengesampingkan hak-hak warga binaan.

Dalam sesi tanya jawab seorang warga binaan kasus korupsi atas nama Suwiryono mewakili rekannya yang lain mengapresiasi  kalapas beserta jajaran atas pencapaian kinerjanya.

Selain itu, dia mengharapkan agar warga binaan pemasyarakatan diberikan waktu tambahan untuk bersosialisai dengn warga binaan pemasyarakatan yang lain serta waktu untuk berolahraga.(glh/jal)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos