Harianmomentum.com--Mengaku gelap mata, Tarmiadi alias Ade (43) warga Kaliawi Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, nekat menusuk sepupunya, Udin (30), karena mendekati mantan istrinya.
"Saya khilaf, karena dia (Udin) mau sama mantan istri saya," ungkapnya di hadapan penyidik Polresta Bandarlampung, Selasa (30-4-2019).
Saat sebelum kejadian penusukan, Ade mengaku mendapat kabar jika korban sedang berkunjung di rumah mantan istrinya, Masayi (30). Tanpa pikir panjang, Ade mendatangi korban di rumah mantan istrinya.
"Saya tanya, dia mau sama mantan istri saya. Kata dia iya. Saya bilang, awas kalau gak nikahin. Dia jawabnya iya, abis itu dah gelap," ungkap Ade.
Ade pun mengaku menghunuskan pisau dapur yang dibawanya dari rumah di dada sebelah kiri Udin.
Setelah menusuk, Ade pun mengaku lari dari lokasi kejadian. "Setelah itu lari," katanya.
Ade mengatakan, jika korban masih ada hubungan keluarga, namun ia menjadi gelap mata lantaran korban mau menikahi mantan istrinya.
"Ya, sudah cerai agama, kalau cerai negara belum," tandasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rossef Efendi mengatakan saat ini tersangka masih didalami guna melengkapi berkas perkara.
"Yang jelas tersangka dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," tandasnya.
Sebelumnya, Tekab 308 Subdit III Jatanras Polda Lampung bersama Sat Reskrim Polresta Bandarlampung dan Unit Reskrim Polsekta TKB berhasil menangkap pelaku penusukan.
Pelaku Tarmiyadi alias Ade (43) warga Pasar Tamin Kaliawi Kelurahan Sukajaya Tanjungkarang Barat melakukan penusukan terhadap Nasrudin alias Udin (35) hingga meninggal dunia.
Penusukan tersebut terjadi Kamis (18-4-2019) lalu di Jalan Pangeran Mangkubumi RT 3 LK I Gang Cempaka Kelurahan Gunung Agung Kecamatan Langkapura.
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, penangkapan pelaku sendiri atas dasar laporan polisi LP/B/408/IV/2019/Resta Balam/Polsek TKB tanggal 18 April 2019.
"Jadi kami melakukan pembackupan," ujar Ruli, Minggu (21-4-2019).
Ruli menuturkan, pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penelusuran, dan mendapati pelaku berusaha kabur ke Jawa pasca melakukan penusukan.
"Kami mendapati informasi tersangka ini kabur ke Jawa tepatnya di Serang Banten," kata Ruli.
Menurut dia, Tim Tekab 308 kemudian melakukan tindaklanjut atas informasi tersebut dan membekuk tersangka di Jalan Ciruas, Pasar Duku Desa Penggalang Kecamatan Ciruas, Serang, Banten tanpa perlawanan, Sabtu (20-4-2019). (iwd).
Editor: Harian Momentum