Harianmomentum.com--Politisi Provinsi Lampung Fajrun Najah Ahmad mendatangi Polresta Bandar Lampung guna memenuhi panggilan penyidik atas pelaporan yang dilakukan oleh Namuri Yasin.
Namuri Yasin sendiri melaporkan politisi partai demokrat ini atas dugaan kasus penipuan mencapai Rp 2,7 miliar.
Adapun laporan polisi tertuang dalam LP/B/4979/XII/2018/LPG Resta Balam, tanggal 17 Desember 2018.
Politisi yang akrab dipanggil Fajar ini mengaku kedatangannya ke Polresta Bandar Lampung untuk melakukan klarifikasi.
"Ini klarifikasi aja, atas pengaduan si Namuri kemarin itu aja, cuman itu aja klarifikasi," ungkap Fajrin usai turun dari Masjid Polresta Bandar Lampung, Selasa (30-4-2019).
Saat ditanya apakah klarifikasi ini merupakan kedatangan pertama kalinya atas kasus pelaporan penipuan Rp 2,7 miliar, Fajar membenarkannya.
"Iya, Iya yang dugaan itu, klarifikasi aja," tambahnya.
Fajar pun menuturkan dalam klarifikasi yang dilakukan hari ini, ia membantah tuduhan seperti yang ada dilaporan tersebut.
"Ini klarifikasi ke penyidik saya bantah dan ini gak bener, jadi saya bantah gak ada (penipuan)," tegasnya.
Fajar mengaku kedatangannya juga sebagai bentuk kooperatifnya dalam proses hukum.
"Kami harus hormati penyidik, maka kami sampaikan klarifikasi pada undang hari ini, dan saya hadir," tandasnya.
Sementara pelapor Namuri Yasin mengatakan akan menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
"Itu kan sudah masuk ke proses hukum jadi saya menghormati hukum, saya mengikuti proses saja," ungkapnya.
Disisi lain, Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Rossef Efendi membenarkan adanya pemanggilan terlapor Fajar.
"Iya," jawabnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha melaporkan salah satu pejabat Partai Demokrat Lampung ke Polresta Bandar Lampung.
Pengusaha bernama Namuri Yasin ini melaporkan seorang pejabat Partai Demokrat Lampung karena atas dugaan kasus penipuan.
Namuri Yasin mengaku mengalami kerugian Rp 2,7 miliar dari kasus yang melibatkan pejabat Partai Demokrat Lampung ini.
Laporan Namuri Yasin ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/4979/XII/2018/LPG/RESTA BALAM, tertanggal 17 Desember 2018. (iwd)
Editor: Harian Momentum