Harianmomentum.com--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap RF (26), yang diduga bandar narkotika jenis sabu dan ganja.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (8-5-2019) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya.
“RF yang berprofesi wiraswasta, warga Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Iptu Boby, Jumat (10-5-2019).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumah, petugas langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan serta ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja. Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tulangbawang.
“Dari TKP (tempat kejadian perkara), petugas menyita BB berupa 8 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik yang berisi daun ganja kering, satu buah kotak rokok merk Surya, 8 bungkus plastik klip kosong, 5 buah pipet berbentuk sekop, satu buah kotak rokok merk Rastel dan sepasang sepatu dinas warna hitam,” ungkap Iptu Boby.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(rhm).
Editor: Harian Momentum