Harianmomentum.com--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat (Pesibar) Yurlisman dan Ketua KPU Lampung Selatan (Lamsel) Abdul Hafidz dicopot dari jabatannya.
Keputusan tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI setelah melalui proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum (pemilu).
“Ketua KPU Lamsel (Abdul Hafidz) mendapat peringatan keras dan pemberhentian dari jabatannya,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung M. Teguh saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Kamis (6-5-2019) malam.
Sedangkan di KPU Pesibar, sambung Teguh, ketua (Yurlisman) beserta tiga anggotanya: Tulus Basuki, Yulyanto dan Jefri mendapat peringatan keras.
“Khusus untuk ketua KPU Pesibar, selain peringatan keras dia juga diberhentikan dari jabatanya,” jelasnya.
Baca juga: KPU Pesibar Diduga Terima Uang Puluhan Juta dari Parpol, ini Kronologinya
KPU Pesibar Diduga Terima Uang Puluhan Juta dari Parpol, ini Kronologinya
Teguh belum dapat memberi keterangan secara rinci, sebab hingga kini Bawaslu setempat belum menerima surat keputusan resmi dari DKPP.
“Kita baru menerima salinannya saja. Mungkin besok surat keputusan resminya sampai di kantor Bawaslu Lampung,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Lamsel Abdul Hafidz belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi ke nomor teleponnya 0813-7987-xxxx tidak menjawab.
Begitu juga dengan Ketua KPU Pesibar Yurlisman, saat dikonfirmasi ke nomor teleponnya 0822-8264-xxxx belum merespon.
Sebelumnya, ketua dan tiga anggota KPU Pesibar telah menjalani sidang kode etik DKPP RI di Hotel Sheraton, Bandarlampung pada Selasa (19-3).
Saatitu mereka diduga menerima suap dan melakukan pencoretan bakal calon legislatif (bacaleg) di luar prosedur.
Sedangkan Ketua KPU Lamsel Abdul Hafidz telah menjalani sidang kode etik DKPP RI di Kantor Bawaslu Lampung pada Sabtu (27-4).
Saatitu Abdul Hafidz diduga tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu Lamsel terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua PPK Rajabasa dan jajarannya di tingkat PPS.(asn/acw)
Editor: Harian Momentum