Sidang Fee Proyek Mesuji, Saksi: Uang Rokok 10 Persen untuk Bupati

img
Persidangan kasus korupsi fee proyek di Kabupaten Mesuji./iwd

Harianmomentum.com--Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan suap fee proyek infrastruktur Mesuji dengan terdakwa Bupati Mesuji nonaktif Khamami, adik kandungnya Taufik Hidayat dan Sekertaris Dinas PUPR Wawan Suhendra, Senin (1-7-2019).

Dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, terungkap adanya aliran dana dengan istilah 'uang rokok' sebesar 10 persen untuk Bupati Khamami.

Hal itu diungkapkan Kepala BPBP Mesuji yang saat itu menjabat Kadispora kabupaten Mesuji Syahril. 

Syahril mengatakan, 'Uang rokok' itu diberikan demi mendapatkan persetujuan melalui nota dinas bupati terkait penyelenggaraan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lampung.

JPU KPK Subari Kurniawan menanyakan kepada Syahril terkait BAP tentang pelaksanaan pengajuan kegiatan Porprov tidak disetujui. Kemudian Syahril meminjam uang Rp 70 juta dan uang pribadi untuk menutupi kegiatan tersebut, dengan harapan bisa mengganti uang tersebut dengan mengajukan lagi melalui GU (ganti uang) namun kembali gagal.

Hal tersebut dibenarkan oleh Syahril

"Iya benar," jawab Syahril.

Kemudian JPU Subari kembali bertanya perihal keberhasilan saksi mencairkan nota dinas GU tersebut. Namun, Syahril tidak menuturkan secara jelas alasan nota dinas tersebut bisa cair.

Ketika ditanya JPU apakah unik pencairan GU ada permintaan dana 10 persen melalui Kita seperti yang tercantum dalam BAP saksi Syahril.

"Benar itu. Jadi saya sudah ajukan tapi gak cair. Terus bendahara memberi masukan. Kalau 10 persen diberikan, nanti dilancarkan. Kayak di Dispenda. Saya ya terserah-serah ajalah," jawab Syahril.

Namun demikian Syahril mengaku tidak mengetahui dana 10 persen yang dimaksud tersebut dalam bentuk pemotongan pencairan atau amplop. Menurut Syahril, dirinya menyerahkan hal tersebut kepada bendahara.

Saat JPU Subari kembali menegaskan apakah 10 persen untuk Bupati Mesuji Khamami diserahkan melalui Mita Veranika Sagita, pegawai honorer keuangan Mesuji, Syahril membenarkan hal itu. Namun, semua itu yang mengatur bendaharanya, Rizki.

"Iya benar (Rizki mengatakan ada pemberian 10 persen kepada Khamami melalui Mita untuk pencairan dana GU)," ungkapnya.

Pada sidang tersebut ada tujuh orang saksi yang dihadirkan diantaranya Huminsa Lubis selaku Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Mesuji, Hamdani Kadis Lingkungan Hidup, Nawawi Asisten Bidang Administrasi Umum Mesuji, Safdullah PNS Mesuji.

Selanjutnya, Umar Rasidi Pensiunan PNS Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) Mesuji, Raden Hanung Nugroho Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mesuji, serta Syahril Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mesuji.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos