MOMENTUM, Sukadana--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur membekuk seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Abadi, Minggu (11-8-2019) menjelaskan anggota telah mengamankan MP (42) warga Desa Negarabatin, Kecamatan Jabung pada Sabtu 10 Agustus 2019 sekitar pukul 02.20 dini hari.
"Kami melakukan penangkapan terhadap MP di rumahnya, lalu dilakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Lamtim.
Menurut Kasat, setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Abadi menambahkan dari penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti delapan bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu.
Satu buah timbangan elektrik warna hitam, delapan bungkus plastik klip bening bekas pakai, tiga buah bendel plastik klip bening, satu buah HP nokia, satu buah dompet kecil warna coklat dan sebilah senjata tajam jenis pisau.
"Setelah mengamankan barang bukti, kemudian tersangka dibawa ke Polres Lamtim guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(rif)
Editor: Harian Momentum