MOMENTUM, Waykanan--Oknum Kepala Kampung (Kakam) terlibat narkoba, Bupati Raden Adipati Surya menyayangkan perbuatan tersebut.
"Saya sangat menyayangkan kejadian itu, karena perbuatan ini sangat tidak baik dan merugikan diri sendiri," ujar Bupati Waykanan melalui pesan aplikasi Whatshap kepada harianmomentum.com, Minggu (19-8-2019).
Menurut dia, sebagai seorang pemimpin seharusnya memberikan contoh yang baik. "Bukan memberikan efek negatif kepada warganya," kata dia menanggapi adanya oknuk Kakam di Kecamatan Kasui.
Bupati menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kakam Bukitbatu kepada aparat penegak hukum.
Mengenai sanksi, bupati menyebutkan akan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak terkait. Nanti, kalau sudah ada hasil tetapnya baru kita ambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketahuan pesta narkoba di Balai Kampung Bukitbatu, sepuluh orang termasuk oknum kepala kampung dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Waykanan, Sabtu (17-8-2019).
"Penangkapan sepuluh orang itu berdasarkan informasi warga yang resah karena seringnya terjadi penyalahgunaan narkoba di balai kampung setempat," ujar Kapolres AKBP Andi Siswantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Made Indra Putra, Sabtu (17-8).
Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi Balai Kampung Bukitbatu Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan.
"Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan kepastian bahwasanya sering terjadi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut," kata Iptu Made Indra.
Dia menjelaskan, petugas yang terdiri dari Satgas Antik Satnarkoba Polres Waykanan dibantu anggota Polsek Kasui langsung melakukan penyergapan Sabtu (17-8) sekira pukul 00.30 WIB.
Sejumlah pelaku berhasil diamankan dalam penyergapan tersebut, di antaranya HR (47), Oknum Kepala Kampung Bukitbatu, DK (58) dan SI (34) warga Kampung Jayatinggi Kasui, AM (43) dan RF (47) warga Kampung Bukitbatu Kecamatan Kasui.
TA (44) dan AR (22) warga Kampung Kedaton Kecamatan Kasui, serta RO (34), MU (24) dan AWD (40) warga Jalan Bunga Merah II Perumnas Waykandis Bandarlampung.(vit)
Editor: Harian Momentum