MOMENTUM, Labuhanmaringgai - Para nelayan di daerah Kuala Penet, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, tidak lagi melaut. Kapal -kapal mereka dibiarkan parkir memenuhi muara.
Ratusan kapal nelayan yang biasanya hilir-mudik membongkar muatan berbagai jenis ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kuala Penet, kini parkir di sisi kiri dan kanan muara Kuala Penet.
Kondisi ini sudah berlangsung lebih dari sepekan terakhir. Sekitar 300 kapal dengan tidak kurang dari 1.200 nelayan, tak lagi menangkap ikan di laut.
Tentu, bukan karena kapal nelayan itu rusak yang membuat merek tidak lagi menjaring ikat di laut. Namun, karena ada ancaman yang lebih serius jika para nelayan itu tetap menangkap ikan. Yaitu, sanksi pidana lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar, seperti yang diatur dalam .
Sanksi yang dimuat dalam Undang-undang Perikanan No. 45 Tahun 2009, itu mengatur tentang penangkapan ikan. Di antaranya, soal larangan menggunakan alat tangkap trawl yang dinilai merusak ekosistem laut.
Ketua HNSI Lampung Timur Bayu Witara. Foto. Rif.
Nah, kini bagaimana nasib para nelayan pengguna kapal trawl? Sementara untuk mengganti kapal dengan alat tangkap yang diperkenankan oleh UU Perikanan, bukan pesoalan mudah. Mengingat, bukan rahasia lagi jika kemampuan modal kebanyakan nelayan sangat terbatas.
Menurut Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Timur Bayu Witara, HNSI melihat dari sisi bagaimana pemerintah memberikan solusi terhadap kelanjutan usaha nelayan, satu sisi nelayan mematuhi undang-undang.
"Pemerintah harus memberikan solusi sehingga nelayan yang tidak melaut diberi jalan keluar dengan alat tangkap yang ramah lingkungan sehingga nelayan tetap bisa melaut," ujarnya kepada Harianmomentum.com, Minggu (18-8-2019).
Bayu juga mengharapkan kepada pemerintah daerah untuk bisa hadir di tengah-tengah masyarakat khususnya para nelayan yang untuk memberikan solusi.
"Melaut adalah pekerjaan yang nyata bagi kami para nelayan. Oleh karena itu saya berharap kepada pemerintah daerah agar dapat menanggulangi permasalahan yang ada di Kuala Penet ini," katanya.
Seperti diketahui, Kuala Penet bersama Pelabuhan Muaragading di Labuhanmaringgai, Lampung Timur, merupakan salah satu sentra utama penghasil ikan laut di Provinsi Lampung. (mfq/rif)
Editor: Harian Momentum