Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Langkapura

img
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung menangkap dua pengedar narkotika dan menyita belasan paket sabu-sabu serta pil ekstasi.

Kedua pelaku berinisial AS (25) dan RPG (20), ditangkap di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung, Jumat (23-8-2019), sekira pukul 15.00 WIB.

Direktur Ditres Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Shobarmen mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim opsnal unit satu subdit satu.

"Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga yang mengatakan bahwa ada penyalahguna narkotika di wilayah Langkapura," kata Shobarmen kepada harianmomentum.com, Senin (26-8-2019).

Mantan Kepala SPN Polda Lampung itu menambahkan, selain kedua pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar sabu, sambilan paket sedang sabu dan tiga paket kecil sabu.

“Selain itu turut diamankan barang bukti 22 butir pil ekstasi, sebuah timbangan digital dan satu bundel plastik klip kosong pembungkus sabu serta dua buah telepon genggam,” bebernya.

Kata Shobarmen, saat ini barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan di Ditres Narkoba Polda Lampung. 

“Saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangannya guna kepentingan penyelidikan,” ujarnya.(iwd/acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos