MOMENTUM, Menggala--Kedapatan menyalahgunakan narkoba, seorang perempuan yang berfrofesi sebagai pemandu lagu di Banjaragung dibekuk petugas Kepolisian.
"Pelaku ditangkap Jumat (2-9) sekira pukul 02.00 WIB di Kampung Penawarrejo kecamatan setempat," ujar Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin, Sabtu (7-9-2019).
Menurut dia, tersangka FE (23) merupakan pemandu lagu salah satu tempat hiburan karaoke di Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo.
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi yang diperoleh langsung oleh Kapolsek tentang oknum PL yang membawa dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung mencari pelaku di tempatnya bekerja. Setelah sampai di karaoke tempat pelaku berkerja, ternyata pelaku baru saja pulang menuju ke rumah kontrakannya.
Petugas langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil dihentikan di depan sebuah rumah kontrakan tempatnya tinggal.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebuah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan potongan kertas timah rokok warna emas dalam tas merk Mont Black warna coklat yang sedang dibawa pelaku," katanya.
Selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Banjaragung.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek dan akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan 12 tahun serta denda antara Rp800 Juta hingga Rp8 miliar.(rhm)
Editor: Harian Momentum