MOMENTUM, Pesawaran--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Padangcermin menangkap empat pengedar uang palsu (upal) di Desa Ceringinasri Wayratai Kabupaten Pesawaran.
"Benar, penangkapan dilakukan petugas Polsek Padangcermin pada Minggu pagi sekira pukul 8.30 WIB," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Popon, saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Minggu (8-9-2019).
Namun, AKBP Popon mengatakan, kasusnya masih dalam penanganan guna pengembangan lebih lanjut oleh Polsek Padangcermin.
Sementara Kapolsek Padangcermin, Iptu Syamsu Rizal melalui Ipda Apri Sampanuju mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan LP / B- 313 / IX / 2019 / Res Pesawaran / Sek. Pacer tanggal 08 September 2019.
Apri menuturkan, kejadian bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu yang dilakukan dengan cara berbelanja ke warung untuk membeli rokok.
"Jadi setelah pelaku pergi, korban baru sadar kalau uang yang diberikan tersebut palsu, lalu korban bersama aparat kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan para pelaku tertangkap di Dusun Tangkil, Desa Ceringinasri kecamatan Wayratai Kabupaten Pesawaran," ungkapnya.
Dikatakan Apri, tiga orang dari keempat pelaku merupakan kakak beradik yakni Hamzah Somad (23), Jihan Somad (30), Hamdan Somad (26) dan Sandri Sabet (16). Keempat pelaku adalah oknum warga Pubian, Lampung Tengah.
Apri menambahkan, keempat pelaku saat ini berada di Polsek Padangcermin untuk dimintai keterangan guna pengembangan.(iwd)
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni:
1. Uang Palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 10 lembar.
2. Uang palsu pecahan Rp20.000 sebanyak 57 lembar.
3. Uang palsu pecahan Rp5.000 sebanyak 16 lembar.
4. Tiga buah dompet
5. Satu unit handphone merek Nokia + sim card, casing warna hitam.
6. Satu buah tas selempang warna hitam.
7. Satu unit R4 Grand Max pick up BE 8264 RM warna hitam dan 1 (satu) buah buku kir.
8. Rokok Sriwedari sebanyak 9 bungkus.
9. Rokok Gudang Garam Surya sebanyak 8 bungkus.
10. Rokok Gudang Garam Filter sebanyak 2 bungkus.
11. Rokok Gudang Garam Jaya sebanyak 1 bungkus.
Uang asli/hasil kejahatan pelaku:
1. Uang pecahan Rp20.000 sebanyak 5 lembar.
2. Uang pecahan Rp10.000 sebanyak 10 lembar.
3. Uang pecahan Rp5.000 sebanyak 52 lembar.
4. Uang pecahan Rp2.000 sebanyak 67 lembar.
5. Uang pecahan Rp1.000 sebanyak 10 lembar.
Editor: Harian Momentum