MOMENTUM, Pulaupanggung--Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pulaupanggung menangkap tiga tersangka pencurian dengan kekerasan bermodus begal di wilayah hukum setempat.
Ketiganya adalah MR (28) dan UJ alias YD (22) dan anak di bawah umur SR (15) yang merupakan oknum warga di Pekon/Desa Tampangtua Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus ditangkap pada Minggu (8-9-2019) sekira 03.00 Wib saat bersembunyi di kebun warga sekitar TKP.
Para tersangka mempersenjatai diri menggunakan senapan angin jenis gejlug bahkan sempat menembak korbannya Amsan (42) warga Dusun Sinarsari Pekon Gunungsari Kecamatan Ulubelu.
Beruntung korban tidak terjatuh dari motor sehingga langsung tancap gas ke arah perkampungan warga untuk mendapat pertolongan dan dapat dievakuasi ke Rumah Sakit Mitra Husada, Pringsewu.
Kapolsek Pulaupanggung, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, para tersangka melakukan kejahatannya pada Sabtu 07 September 2019 sekira pukul 18.00 Wib di Pekon Gunungsari Kecamatan Ulubelu, Tanggamus.
Berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil menangkap MR pada Minggu dinihari.
Selanjutnya, petugas dibantu warga melakukan penyisiran sehingga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya UJ dan SR di Dusun Pematangbagelung, Pekon Sirnagalih Kecamatan Ulubelu, sekira pukul 07.00 Wib.
"Dengan dibantu warga, ketiga tersangka berhasil ditangkap di dua lokasi yang tidak berjauhan," ungkap Iptu Ramon Zamora.
Berdasarkan keterangan korban, Iptu Ramon menjelaskan, peristira itu terjadi saat Asman mengendarai motor dari arah Lampung Barat hendak pulang menuju Dusun Sinarsari Pekon Gunungsari Kecamatan Ulubelu.
Sekitar pukul 18.00 Wib, korban sampai di Jalan Lubukbandung Pekon Gunungsari dan melihat tiga orang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan (membelakangi jalan).
Ketika korban melewati tiga orang tersebut, kurang lebih sejauh 10 meter, salah satu pelaku tersebut langsung menembak korban dengan senapan angin dari arah belakang. Karena merasa terkena tembakan korban langsung tancap gas untuk segera sampai di rumah.
"Korban akhirnya sampai di rumah, namun akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tembak di punggung sebelah kanan dan peluru masih bersarang sehingga perlu mendapatkan perawatan medis," jelas Iptu Ramon.
Lanjutnya, pihaknya bersama warga membawa korban ke Puskesmas Ulubelu, namun karena peluru diduga masuk terlalu dalam sehingga korban dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu untuk dilakukan operasi.
"Korban di rujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu, rencananya besok baru akan dilakukan tindakan operasi," ujarnya.
Menurut Iptu Ramon Zamora barang bukti yang diamankan dari perkara tersebut berupa senapan angin jenis gejluk (modern) serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat melakukan kejahatan.
"Barang bukti senapan angin diamankan dari tangan MR," terangnya.
Ditambahkan Iptu Ramon, adapun peran masing-masing tersangka dalam melakukan kejahatan yakni, tersangka SR bertugas menembak korban. Lantas dua tersangka dewasa berperan mengambil sepeda motor apabila korban dapat dijatuhkan.
"Kesepakatan para tersangka, pelaku SR bertugas menembak korban. Apabila korban dapat terjatuh, maka MR dan UJ yang akan mengambil motor tersebut," imbuhnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun, untuk tersangka di bawah umur penyidikan mengacu kepada UU Pidana anak," pungkasnya.(glh/jal)
Editor: Harian Momentum