MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta keringanan hukuman serta menyampaikan surat pemberian maaf terhadap terdakwa Heru Firmansyah terkait kasus pencatutan nama melalui akun media sosial facebook dan aplikasi Whatshapp.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum, Gindha Ansori Wayka bersama saksi pelapor Yuhadi yang juga Ketua DPD Golkar Bandarlampung saat sidang pencatutan nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Tanjungkarang, Senin (9-9-2019).
"Pak Gubernur telah menyampaikan surat tanggal 5 September 2019 terkait pemberian maaf terhadap terdakwa yang ditujukan kepada pengadilan melalui Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Isinya beliau meminta agar terdakwa dihukum seminimal mungkin," ungkap Ginda.
Ginda menambahkan, dalam kapasitasnya sebagai korban dalam pencatutan nama berupa akun facebook palsu dan WhatsApp (WA) telah memaafkan terdakwa karena alasan kemanusiaan, terdakwa juga punya tanggungjawab untuk merawat tiga anaknya yang masih kecil dan sebagai tulangpunggung keluarga serta yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada Gubernur atau siapapun.
"Karena terdakwa punya anak kecil dan sebagai tulangpunggung keluarga, serta tidak akan mengulangi perbuatannya, maka Gubernur minta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim kalaupun harus disanksi maka seringan-ringannya," tutur Ginda.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut, terdakwa Heru mencatut nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelang pelantikan Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2019 dengan cara membuat akun media sosial (medsos) facebook dan menggunakan nomor handphone pada aplikasi WhatsApp (WA) atas nama Gubernur.
Dalam kesaksiannya, saksi pelapor Yuhadi mengatakan, pada 19 Mei 2019 menjelang subuh, mendapat telepon dari beberapa rekan legislator yang menanyakan perihal akun Facebook (FB) dan aplikasi WA mengatasnamakan H Arinal.
"Waktu itu menjelang sahur saya dapat telepon dari beberapa teman yang bertanya soal akun FB yang meminta persetujuan pertemanan. Saya bilang, Arinal punya satu akun FB yang terdaftar di KPU dan itu saya yang kelola untuk pemenangan saat pemilihan kemarin. Saya sebagai ketua tim ga pernah meminta kepada siapapun," ujar Yuhadi.
Dia melanjutkan, keesokan harinya pada tanggal 20 Mei 2019, dia bersama Ginda Ansory Wayka selaku kuasa hukum Arinal menemui Arinal di kediamannya dan menyampaikan perihal pencatutan nama tersebut.
"Karena saat itu menjelang pelantikan dan takutnya akan menjadi lebar. Jadi pak Arinal memberikan kuasa kepada saya dan Ginda untuk melapor ke polisi," paparnya.
Sebelumnya Heru diduga mencatut nama Gubernur Lampung menjelang pelantikan Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2019 dengan cara membuat akun media sosial (medsos) berupa facebook dan menggunakan nomor handphone dengan aplikasi WhatsApp (WA) atas nama Gubernur, akibatnya HF dilaporkan dengan Laporan Polisi : LP /B-749/V/2019/LPG/SPKT Tanggal 30 Mei 2019.
Terdakwa dijerat pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun ancaman hukumannya yakni sebagaimana yang ada di dalam Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berupa pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.(iwd)
Editor: Harian Momentum