Petugas Gabungan Bekuk Pembalak Liar di Register 28

img
Penangkapan tersangka pembalak liar di hutan kawasan register 28 Kabupaten Tanggamus./ist

MOMENTUM, Kotaagung--Petugas gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Pugung bareng Polisi Hutan (Polhut) Provinsi Lampung membekuk Saparudin (41) pembalak liar di register 28 Pekon/Desa Tamansari Kabupaten Tanggamus.

"Penangkapan pembalak liar juga dibantu belasan warga yang resah karena adanya penebangan pohon di hutan kawasan," kata Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, Selasa (10-9-2019).

Menurut dia, dari pelaku yang merupakan warga Pekon Gadingpertiwi Kecamatan Pugung, Tanggamus itu turut diamankan 12 gelondong kayu sonokeling serta chainsaw (gergaji mesin) sebagai alat kejahatan.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas juga masih memburu seorang pelaku lain yang kabur dari lokasi ketika gabungan petugas dibantu warga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Barang bukti yang kita amankan diketahui 12 gelondong kayu sonokeling dihasilkan dari dua pohon yang ditebang sejak Minggu (8-9) hingga Senin (9-9)," kata Ipda Okta.

Kapolsek mengungkapkan pelaku ditangkap pada Senin tanggal 09 September 2019, di hutan kawasan Register 28 Pekon Tamansari Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

"Pelaku Saprudin diamankan petugas gabungan dibantu warga yang merasa resah dengan adanya pembalakan liar di kawasan register 28," ungkap Ipda Okta Devi.

Ipda Okta Devi menyebutkan berdasarkan keterangan Saprudin, pembalakan liar itu dilakukannya bersama seorang rekannya bernama Andi (45) warga Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.

Lanjutnya, karena lokasi yang sulit untuk mengangkut batang kayu sonokeling hasil pembalakan liar, sehingga petugas hanya membawa pelaku Saprudin dan chainsaw.

"Untuk kayunya belum dapat dibawa, mengingat medan/lokasi yang sulit di pegunungan," ujarnya.

Ditambahkan Ipda Okta Devi, berdasarkan hasil koordinasi antara Polres Tanggamus dan Polhut Provinsi Lampung dalam penyidikan perkara pembalakan liar maka diputuskan pelaku diproses lebih lanjut.

"Penyidikannya oleh Polhut Provinsi Lampung, namun untuk pengejaran pelaku yang melarikan diri akan terus kami lakukan," imbuhnya.

Kesematan itu, Ipda Okta Devi atas nama Polres Tanggamus mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu petugas sehingga akhirnya pelaku pembalakan liar dapat ditangkap.

"Kami Polres Tanggamus sangat mengapresiasi warga Kecamatan Pugung yang telah membantu pengungkapan tersebut. Semoga dengan adanya peran aktif masyarakat, pelaku yang berniat melakukan pembalakan liar dapat mengurungkan niatnya," pungkasnya.(glh/jal)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos