Tiap Senin, Pegawai Pemkab Pringsewu Dilarang Dinas Luar

img
Rakor bulanan Pemkab Pringsewu. Foto. Lis.

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan menerapkan Senin sebagai hari kerja di kantor dan dilarang dinas luar.

"Setiap hari Senin semua pegawai bekerja di kantor masing-masing. Tidak ada kegiatan di luar (dinas luar), kecuali yang sifatnya sangat urgen dan mendesak," ujar Wakil Bupati Pringsewu Fauzi 

Wacana itu diusulkan Fauzi saat rapat koordinasi bulanan bersama jajarannya di Aula Pemkab Pringsewu, Selasa (24-9-2019).

Menurutnya, setiap Senin akan dipergunakan untuk berkoordinasi, termasuk dengan DPRD. "Namun perlu disepakati dulu. Hal seperti ini sudah dilaksanakan di beberapa kementerian," ungkap Fauzi.

Selain itu, Fauzi menyoroti masalah limbah plastik dan mengajak mengurangi penggunaan barang yang terbuat dari plastik. Minimal di lingkungan Pemkab Pringsewu, pada di setiap acara tidak lagi menggunakan air minum kemasan plastik.

Sementara Sekdakab Pringsewu A. Budiman mengatakan logo dan maskot MTQ ke-48 Provinsi Lampung akan dirilis bertepatan dengan Hari Santri Nasional. 

Selain itu, ia meminta Dinas PUPR untuk segera menganggarkan pembangunan Kantor Camat Pringsewu pada tahun 2020 di lokasi bekas SD Negeri 2 Pringsewu Barat di Jalan Veteran Pringsewu.

Namun menurut Camat Pringsewu Nang Abidin Hasan,  lokasi tersebut saat ini dipergunakan sebagai gedung B SMPN 1 Pringsewu karena kekurangan ruang belajar.

Camat Pringsewu menawarkan lokasi alternatif yakni di Pekon Sidoharjo. Pemerintah dan masyarakat Pekon Sidoharjo siap menghibahkan lahan untuk kantor camat.

Rapat dihadiri pejabat pemkab setempat, antara lain Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Pringsewu Andi Wijaya, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Heri Iswahyudi. (lis).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos