MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Pengurus (DP) Korpri Provinsi Lampung segera meluncurkan (launcing) Korpri Mart. Meski demikian, rencana tersebut masih dibahas lebih lanjut.
Ketua DP Korpri Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan terkait pembangunan Korpri Mart masih perlu dibahas lebih lanjut.
"Itu lagi dipersiapkan. Mulai dari pengelolaannya hingga manajemennya harus lebih disiapkan," kata Fahrizal usai menghadiri pelantikan pimpinan DPRD Lampung, Senin (21-10-2019).
Dia menerangkan Korpri Mart itu nantinya akan bekerja sama dengan pihak ketiga. Meski demikian, dia belum bisa menyebutkan siapa yang akan menjadi mitra DP Korpri.
"Ya ada pihak ketiga, tapi belum bisa saya sebutkan sekarang. Nanti saja," ujarnya.
Selain itu, Fahrizal juga belum bisa menyebutkan mekanisme pembagian hasil dari Korpri Mart tersebut. "Makanya harus dibuat dulu manajemennya biar jelas," ucapnya.
Walau begitu, dia berharap perlu ada sesuatu yang menarik untuk menarik minat anggota Korps Pegawai Negeri untuk belanja di Korpri Mart. "Mungkin ada diskon atau apa, supaya anggota korpri belanja ke sana. Hasilnya juga untuk kesejahteraan anggota," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan saat pensiunan ASN hanya mendapat Rp70 juta saja. Disarankan agar pegawai sejak masuk kerja harus sudah memikirkan pensiun.
"Mau tidak saat pensiun nanti tunjangan kita bisa mencapai ratusan juta? Caranya dengan top up gaji, kerja sama dengan Taspen atau BUMN," tuturnya.
Selain itu, guna meningkatkan kesejahteraan, Korpri boleh memiliki unit usaha sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 126.
Karena itu, Zudan sangat mendorong agar di Lampung dapat dibangun Korpri Mart yang akan meningkatkan kesejahteraan anggota. "Makanya kita dorong Provinsi Lampung memiliki Korpri Mart yang besar. Karena organisasi itu harus kuat pendanaan," jelas Zudan.
Terlebih lagi, menurut dia, anggota Korpri di Lampung mencapai 18 ribu orang. "Bayangkan satu bulan, masing-masing PNS itu belanjanya Rp100 ribu saja, maka omzetnya bisa mencapai Rp1,8 miliar. Ini potensi pasar yang sangat bagus," sebutnya.
Tidak hanya itu, Korpri juga diperbolehkan membina Usaha Kecil dan Menengah (UKM). "Misalnya, kumpulkan usaha kopi Lampung, tapis dan sebagainya," terangnya. (adw)
Editor: Harian Momentum