Walikota Minta UU Pemilu Dipertegas

img
Kunjungan kerja DPR RI ke Pemkot Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Herman HN meminta Komisi II DPR RI untuk meninjau kembali terkait isi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Herman, dalam UU tersebut terdapat pasal-pasal yang multi tafsir. Bahkan, cenderung tidak memiliki kejelasan.

“UU yang lama ini banyak yang ngegantung. Seperti aturan alat peraga pada calon, seperti gelas payung dan lain-lain. Namun ada yang mengartikan Rp25 ribu dapat dibagikan. Saya minta ini harus jelas," kata Herman saat menerima kunjungan Komisi II DPRI RI di Gedung Semergou, Senin (9/12/2019).

Dia menyebut hal tersebut harus dipertegas penerapannya. Karena aturan yang berlaku tidak sesuai dengan temuan di lapangan, khususnya persoalan politik uang.

"Artinya kita harus keras bagaimana supaya kita mendapatkan pemimpin yang baik. Ini saya dengar Bawaslu kemarin ada anti politik uang di keluarkan, sangat setuju saya," ucapnya.

Sementara Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat, Zulkifli Anwar menyatakan setuju dengan apa yang disampaikan Herman HN. “Jadi betul, yang dimaksud pak wali yang paling marak adalah politik uang. Maka minta batasan mana yang tidak dan mana yang boleh,” tuturnya.

Ia menuturkan akan menjadikan masukan Herman tersebut sebagai catatan dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI. “Itu realita yang memang demikian. Sebagai ketua tim rombongan Insyaallah itu menjadi catatan. Kami mencatat apa yang disampaikan pak wali,” ucapnya. (red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos