Dugaan Suap Seleksi KPU Sampai Dipersidangan

img
Suasana sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar DKPP di Kantor Bawaslu Lampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar agenda sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ENF, salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.

Sidang dengan Nomor Perkara 329-PKE-DKPP/XII/2019 itu bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Jalan P. Morotai. nomor 10 A, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandarlampung, Kamis (19-12-2019).

Pengadu pada perkara tersebut adalah Budiyono yang memberikan Kuasa kepada Chandra Muliawan, Direktur LBH Bandarlampung. 

Pokok aduan pengadu yaitu teradu diduga terlibat suap pada proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang. 

Selain pengadu dan teradu, turut hadir dalam sidang para pihak terkait, yaitu enam Komisioner KPU Lampung: Erwan Bustami (ketua); Antoniyus; Ismanto; Agus Riyanto; Ali Sidik; dan M. Tio Aliansyah.

Selanjutnya, para Komisioner Bawaslu Lampung juga turut hadir dalam sidang: Fatikhatul Khoiriyah (ketua); Iskardo P. Panggar; Hermansyah, Muhammad Teguh, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya. Sementara Ade Ashari berhalangan hadir, sebab masih dalam agenda kerja di luar kota.

Bertindak sebagai majelis sidang: Dr. Alfltra Salamm (Ketua majelis); Dr. Ida Budhiati; Nilla Nargis (Anggota Majelis/ TPD unsur masyarakat); dan Muhammad Teguh (Anggota Majelis/ TPD unsur Bawaslu).(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos