MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ENF, salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung ditunda.
Sebab, pihak pengadu maupun teradu tidak menghadirkan LP, eks peserta seleksi KPU Pesawaran yang dianggap sebagai saksi kunci.
"Sidang ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Sebab DKPP mau mendengar kesaksian LP. Tapi yang bersangkutan tidak hadir di sidang ini," kata Muhammad Teguh (Anggota Majelis/ TPD unsur Bawaslu).
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai harianmomentum.com usai sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Jalan P. Morotai. nomor 10 A, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandarlampung, Kamis (19-12-2019).
Baca juga: Sidang DKPP, ini Pengakuan Oknum Komisioner KPU Lampung
Selain kesaksian dari LP, majelis sidang DKPP yang dipimpin Dr. Alfltra Salam juga ingin mendengarkan keterangan dari KPU RI, terkait persoalan tersebut.
"DKPP akan mintai keterangan KPU RI juga. Kemungkinan sidang selanjutnya di Jakarta, sebelum akhir tahun ini. Kita disini hanya video konferens saja," jelasnya.
Untuk sidang selanjutnya, DKPP meminta KPU Lampung untuk dapat menghadirkan saksi LP. "Jika sulit, DKPP bisa berkoordinasi dengan DKPP. Nanti DKPP siap menyurati," jelasnya.
Diketahui, LP adalah sosok yang diduga menerima uang Rp100 juta dari saksi Gentur Semedi. Uang itu diduga suap agar istri Gentur Semedi bisa lolos di seleksi KPU Kabupaten Tulangbawang.(acw)
Editor: Harian Momentum