MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung merasa kecolongan dan mengkritisi pelayanan Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM).
“Memang dasar RSUAM ini ya. Padahal sudah berkali-kali diingatkan. Tapi pelayanannya masih begitu-begitu saja,” cetus Deni Ribowo, anggota Komisi V dari Fraksi Demokrat.
Hal itu dikatakan Deni saat berdialog dengan sejumlah wartawan, Selasa siang (11-2-2020), di ruang tamu komisi setempat.
Dialog membahas soal kabar yang sedang ramai dibicarakan: meninggalnya Muhamad Rezki Mediansori (21), warga Desa Palaspasemah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan di RSUAM setempat, Senin sore (10-2).
“Maksudnya sontoloyo gimana tuh bang,” tanya salah satu wartawan.
“Ya sontoloyo. Sudah berkali-kali kami sampaikan agar dalam pelayanannya RSUAM meletakkan hati nuraninya,” tutur Deni.
“Kecolongan kami ini,” cetus deni lagi.
“Kecolongan gimana bang,” timpal wartawan.
“Ya kecolongan. Sepekan lalu kami baru meninjau (sidak) ke RSUAM. Kami lihat pelayanan pasien bagus. Sudah mulai cepat. Tapi mungkin saat itu saja kali ya,” ucap Deni.
Baca juga: Pasien DBD Meninggal, Begini Penjelasan Lengkap Manajemen RSUAM
Anggota Komisi V lain, Aprilianti, juga ikut angkat bicara soal pasien yang meninggal di RSUAM tersebut.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, dia sudah melakukan konfirmasi ke RSUAM secara non-formal, Selasa (11-02), prihal kabar tersebut.
"Dalam waktu 1-2 hari ini, kita agendakan rapat dengar pendapat dengan dinas kesehatan, RSUAM, dan BPJS di ruang komisi," ucap Apriliati.
Tujuannya untuk mengkonfrontir secara langsung. Sebab, kata dia, jika ada unsur kelalayan yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien, hal itu bisa masuk ranah pidana.
“Pidana itu terjadi karena ada kejahatan dan kelalaian. Kelalayan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia itu bisa dipidana. Kalau unsurnya terpenuhi,” jelas legislator dengan begron pengacara itu.
Sebelumnya, ramai pemberitaan menyebut kalau meninggalnya pasien atas nama M Rezki lantaran tidak primanya pelayanan di RSUAM setempat.(pnd/acw)
Editor: Harian Momentum