MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut mengantisipasi penyebaran virus corona (covid-19) terhadap jajarannya di Provinsi Lampung.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno membahas antisipasi virus corona, Senin siang (16-2-2020).
“Sorenya kami mendapat imbauan dari KPU RI. Menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia,” kata Erwan kepada harianmomentum.com, Senin malam (16-2).
Surat edaran antisipasi corona tersebut telah disampaikan KPU Provinsi Lampung kepada jajarannya. Khususnya di KPU delapan kabupaten/kota yang akan melangsungkan Pilkada 2020. “Sudah langsung kita sampaikan dan langsung kita laksanakan,” ujarnya.
Erwan menuturkan, dalam surat edaran tersebut KPU RI memutuskan beberapa hal untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Sehingga tidak mengganggu tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Pertama, KPU akan mengeluarkan Surat Edaran terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, termasuk Ketua dan Anggota KPU,” kata Erwan membacakan surat edaran KPU RI.
Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau work from home.
Selanjutnya melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja. “Sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan,” ujarnya.
Kedua, terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan Pemilihan 2020 yang dilaksanakan dalam waktu dekat (bulan Maret-April 2020), KPU mengatur beberapa hal.
Salah satunya terkait tahapan rekrutmen PPS yang sebentar lagi akan diumumkan dan dilanjutkan dengan pelantikannya.
“Pelantikan PPS agar dilakukan tidak bersamaan dalam jumlah banyak. Pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme lima orang ketua/anggota KPU kabupaten/kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di lima titik),” tuturnya.
Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore. Tujuannya untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak.
Sementara, Anggota KPU Bandarlampung Hamami menyatakan siap mengikuti intruksi dari KPU RI yang disampaikan melalui KPU Provinsi Lampung tersebut.
Dia menuturkan, sesuai rencana awal KPU Bandarlampung akan menggelar pelantikan PPS pada 22 Maret. Rencana awalnya di Hotel Nusantara, kota setempat.
“Tapi karena malam ini ada surat edaran dari KPU RI, maka kami akan rapatkan terlebih dahulu prihal mekanisme pelantikannya. Apakah palantikan PPS serantak, atau bergelombang,” jelasnya.
Sebab, sambung dia, dalam mengambil kebijakan KPU butuh melaksanakan pleno untuk menyamakan persepsi antar komisioner.
“Jadi kalau sekarang belum kami simpulkan, apakah pelantikan PPS di 22 Maret itu perwilayah atau disatukan. Tapi yang jelas kami ikut aturan dari pusat,” ungkapnya.
Terpisah, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar menyatakan bahwa Bawaslu RI pun telah mengintruksikan jajarannya untuk mencegah penyebaran corona.
“Bawaslu RI juga begitu, semua agenda untuk nasional di Jakarta diintruksikan untuk dipending dulu,” ujarnya.
Selanjutnya untuk beragam kegiatan, khususnya sosialisasi di Provinsi Lampung diperbanyak melalui media sosial (medsos).
“Sosliasisasi kita di medsos dan untuk agenda lainnya seperti soal pengawasan rekrutmen PPS KPU kita menyesuaikan agenda mereka (KPU),” jelasnya.
Intruksi yang disampaikan KPU dan Bawaslu RI tersebut berlaku sejak 16-31 Maret 2020.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum