MOMENTUM, Bandarlampung--Tujuh petugas medis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Simpur Kota Bandarlampung masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandarlampung Edwin Rusli, Kamis (19-3-2020).
"Tujuh petugas medis tersebut sebelumnya menangani serta berkontak langsung dengan pasien yang saat ini dinyatakan positif Virus Corona atau Covid-19," ujarnya.
Dia mengatakan, tujuh petugas medis tersebut terdiri dari dua dokter (satu dokter umum dan satu dokter intensif), dua petugas laboratorium, satu petugas bagian pendaftaran serta dua perawat.
Menurut dia, setelah pasien tersebut diisolasi, para petugas medis langsung diberikan dispensasi untuk tidak bekerja.
"Tetapi setelah pasien dinyatakan positif, tujuh petugas medis itu, kami lakukan pengawasan selama 14 hari untuk melihat perkembangannya," ujarnya.
Dia mengimbau, kepada para petugas medis yang dirumahkan serta masyarakat untuk tetap tenang, tetapi harus tetap waspada.
"Yang terpenting jaga kebersihan dan jaga daya tahan tubuh. Karena kalau daya tahan tubuh kuat, Insya Allah tidak mudah terserang penyakit," imbaunya.
Terkait pasien yang dinyatakan positif, Edwin menyebutkan saat ini dinkes setempat telah melaporkan kepada Dinkes Provinsi Lampung untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.
"Kemungkinan kami akan mencari orang-orang yang telah ditemui pasien tersebut di Lampung setelah pulang dari Bogor," sebutnya.
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum