MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada September 2020 menunda prosesi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih.
Penundaan tersebut berdasarkan instruksi langsung dari KPU RI dalam surat edaran nomor 8 tahun 2020 dan keputusan nomor 179 terkait penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Ya, KPU kabupaten/kota menunda pelatikan PPS yang semula dijadwalkan hari ini. Penundaan ini sudah dikoordinasikan kepada KPU kabupaten/kota, kepada Bawaslu dan pihak lainnya di daerah Lampung," kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami melalui pesan whatsapp, Minggu (22-3-2020).
Erwan menjelaskan, penundaan tersebut adalah langkah atau upaya pencegahan untuk meminimalisir penyebaran virus corona atau covid 19 di lingkungan KPU.
"Semoga kondisi endemi virus covid ini bisa segera tertanggulangi. Sehingga keadaan akan menjadi lebih membaik dan tahapan Pilkada dapat dilanjutkan kembali," harap Erwan.
Selain pelantikan PPS, ada beberapa tahapan Pilkada lainnya yang juga ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Seperti menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yangbelum dilaksanakan; menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih; menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Terpisah, Komisioner KPU Bandarlampung Hamami membenarkan terkait penundaan tersebut.
Untuk menindaklanjuti surat edaran dari KPU RI, KPU Bandarlampung telah mengirimkan surat intruksi kepada masing-masing PPK untuk menunda pelantikan PPS.
Surat bernomor 247/PL.02-PU/1.871/KPU-Kot/III/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum