DPD RI Dorong Aparatur Desa Turut Cegah Corona

img
Anggota Komite I DPD RI asal Dapil Lampung, Ahmad Bastian (paling kanan) di Dinas PMD Provinsi Lampung, belum lama ini. Foto: ist
MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memiliki fungsi pengawasan terkait peningkatan kapasitas aparatur desa, sesuai amanat Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Namun kali ini, DPD RI juga akan turut mendorong serta mengawasi kinerja aparatur desa dalam melaksanakan protokoler terkait pencegahan virus corona alias covid-19.
Anggota Komite I DPD RI asal daerah pemilihan (Dapil) Lampung Ahmad Bastian menuturkan, semestinya pada 23 Maret 2020 diadakan rapat Paripurna di Senayan (tahun sidang ketiga).

Namun Jakarta sudah tanggap darurat corona sehingga dikelurkannya protokoler yang menyatakan tidak diperbolehkannya melakukan rapat atau perkumpulan dalam jumlah cukup banyak.

“Akhirnya diputuskan pekerjaan masa sidang ketiga tidak melakukan sidang di komite, tetapi melakukan penugasan di daerah. Tujuannya untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran covid-19,” tutur Bastian kepada harianmomentum.com, Senin (30-3-2020).

Bastian menyebut, tugas di daerah itu pertama bekerja sesuai komitenya masing-masing. “Untuk komite I ditugaskan pertama melakukan pengawasan terhadap Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa terkait peningatan kapasitas aparatur desa,” jelasnya.

Pengawasan terhadap desa tersebut, kata dia, dikaitkan dengan persoalan yang sedang dihadapi saat ini, corona yang dianggap sebagai bencana nasional.

“Kita berhadap desa sebagai pusat pemerintahan terendah di Indonesia bisa menerjemahkan apa saja yang menjadi keputusan pemerinta pusat, provinsi dan kabupaten,” jelasnya.

Sebab, sambung Bastian, pemberantasan covid-19 harus dilakukan bersama-sama. “Maka desa harus melakukan tanggap darurat juga,” ujarnya.

Menurut Bastian, saat ini aparatur desa sangat berperan penting dalam pencegahan corona. Terlebih, di Jakarta sedang dilakukan protokoler tentang sosial distencing dan banyak tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang diliburkan.

“Masalah sosial ekonomi di Jakarta menjadi persoalan baru. Jika harus tetap di Jakarta beban mereka berat. Maka banyak pekerja pulang ke daerahnya masing-masing (pulang ke kampung halamannya),” tuturnya.

Situasi banyaknya tenaga kerja dari Jakarta yang pulang kampung menjadi persoalan baru. Terlebih Jakarta masuk zona merah corona.

“Ini harus disikapi pemerintahan desa. Apalagi saat ini sudah ada edaran dari kabupaten/kota masing-masing,” jelasnya.

Maka, Bastian mengimbau masyarakat pendatang atau yang baru bepergian, apalagi dari zona merah covid-19 untuk dapat melaporkan kepada aparatur desa.

“Gunanya untuk mentreking mereka. Disinilah peran aparatur desa untuk melakukan pemantauan dini,” terangnya.

Bastian mencontohkan, jika ada aparatur desa mendapati adanya pendatang yang suhu tubuhnya tinggi dan batuk-batuk atau menunjukkan gejala corona lainnya, untuk bisa dimasukkan dalam ODP (orang dalam pengawasan).

“Ini yang kita coba dorong. Aparatur desa harus tanggap terhadap persoalan kebangsaan yang mendunia ini,” ucapnya.

Karena jangkauan di wilayah Provinsi Lampung sangat luas, Bastian melakukan pemantauan dan pengawasan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

“Kita harapkan Dinas PMD mampu mendorong hal ini, karena mereka yang punya jejaring untuk dapat menyampaikan pesan hingga ke desa-desa. Semoga para kepala desa (Kades) bisa tanggap terhadap situasi dan kondisi saat ini,” harapnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas PMD Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri mengatakan, dalam melaksanakan intruksi dari pemerintah pusat maupun provinsi pihaknya melakukannya secara berjenjang.

Agar para aparatur desa bisa turut mengantisifasi corona, pihaknya berharap para kepala desa bisa memanfaatkan dengan baik anggaran Dana Desa (DD) yang sebentar lagi akan dicairkan.

“Dana desa sedang dalam proses pencairan. Saat ini kita sedang mengerahkan bupati untuk mempercepat pencairan dana desa,” jelasnya.
Menurut dia, sesuai surat edaran dari kemendagri, DD sudah bisa diproses untuk penangnanan covid-19.

“Bisa melalui tanggap bencana untuk tahap awal dan tahap lanjutan bisa berupa pergeseran APBD,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menyurati para bupati di provinsi setempat. Surat yang dikeluarkan pada 30 Maret itu bernomor 900/1148/V.12/2020 terkait percepatan penyaluran dana desa.

Dalam mengantisifasi covid-19, masing-masing kades harus membentuk program desa tanggap atau siaga covid-19.

“Jadi didalamnya ada proses pengamanan desa, termasuk mendata warga yang keluar masuk dan lumbung pangan untuk ketahanan desa,” terangnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos