MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi mengambil-alih posisi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Lampung.
Gubernur mengatakan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah kepala daerah.
"SE Mendagri telah kita terima, bahwa Ketua Gugus Tugas harus pimpinan wilayah (gubernur, bupati/walikota). Selama ini, saya menunjuk Kepala Dinas Kesehatan (Reihana). Karena ini terkait bencana non alam," kata gubernur saat jumpa pers, Rabu (1-4-2020).
Karena itu, gubernur mengambil-alih posisi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung. "Mungkin Mendagri sudah mengevaluasi, makanya mulai hari ini saya mengambil-alih ketua gugus tugas. Begitu juga bupati dan walikota," jelasnya.
Meski demikian, gubernur menunjuk Kepala Dinas Kesehatan sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Saya tunjuk, Kepala Dinas Kesehatan sebagai juru bicara. Jadi hal-hal yang terkait teknis, akan dijelaskan oleh beliau, melalui video," jelasnya.
Gubernur berharap penanganan covid-19 akan berjalan baik di Provinsi Lampung. "Kita harapkan juga ditingkat kabupaten/kota juga untuk menyesuaikan," ujarnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum