MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sedang mengkaji untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (Covid-19), Minggu (5-4-2020).
Reihana mengatakan PSBB merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 9 tahun 2020.
Dia menjelaskan Pemprov Lampung sudah melakukan sebagian dari pembatasan sosial. Seperti sekolah diliburkan, kerja dari rumah dan jaga jarak fisik.
"Sebagian memang sudah kita lakukan. Tapi kalau sekarang lebih kepada kepala daerahnya yang meminta ke Menteri Kesehatan untuk disahkan daerahnya sebagai PSBB," kata Reihana.
Karena itu, dia menyebut Pemprov sedang melakukan kajian apakah perlu mengajukan PSBB. Terlebih, jumlah kasus positif di Lampung terus meningkat.
"Kita udah mendapatkan, kita lagi menelaah syarat untuk PSBB. Walaupun sebenarnya sebagian sudah kita lakukan," terangnya.
Menurut dia, syarat untuk mengajukan PSBB tidak mudah. Perlu berbagai pertimbangan dan melihat perkembangan kasus.
Meski demikian, dia mengatakan sudah menyampaikan ke Kementerian Kesehatan terkait situasi penyebaran covid-19 di Lampung.
"Saya terus terang berkeluh kesah dengan Pak Dirjen, bagaimana nasib Lampung. Karena data kami terus melonjak ODP dan semua bukan transmisi lokal. Beliau janji akan dirapatkan di gugus tugas nasional, nanti akan saya telpon lagi," jelasnya.
Terlebih, menurut dia, Lampung merupakan pintu masuk Pulau Sumatera. Dikhawatirkan, ada peningkatan jumlah kasus di Lampung, seiring dengan meningkatnya pemudik dari Pulau Jawa yang hendak ke Pulau Sumatera.
"Saya bilang kita (Lampung) pintu masuk dari Jawa ke Sumatera. Memang tidak semuanya menetap di Lampung. Ada yang daerah lain juga," tuturnya.
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum