MOMENTUM, Bandarlampung--Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan sebanyal 4.575 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 717 butir pil ekstasi.
"Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba dilaksanakan setelah kasusnya diputuskan oleh pengadilan sehingga sudah punya ketetapan hukum," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Adhie Purboyo diwakili Wadir Reserse Narkoba AKBP Wika Hardianto, Rabu (8-4-2020).
Dia menuturkan, narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang diamankan sejak Desember 2019 hingga April 2020.
"Sabu dan ekstasi yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil sitaan dari 18 tersangka penyalahgunaan," ujar Wika.
Barang bukti telah mendapatkan surat persetujuan pemusnahan dari pihak Kejaksaan, sehingga dilakukan pemusnahan.
AKBP Wika menambahkan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan cairan deterjen lalu diblender, kemudian dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Dalam pemusnahan ini turut hadir Kabag Bin Ops Reserse Polda Lampung, AKBP. Mukhtar, Kasubdit I Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Sastra Budddy, Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama dan Kasubdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Eko Mei Purbo.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum