DPSDA Alihkan Rp1,5 Miliar untuk Penanganan Covid-19

img
Kepala Dinas PSDA Lampung Budi Dhermawan

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (DPSDA) Provinsi Lampung mengalihkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala DPSDA Lampung Budi Dhermawan mengatakan anggaran yang dialihkan itu berasal dari beberapa kegiatan. Antara lain: anggaran perjalanan dinas, rapat dan kegiatan konsultasi.

"Untuk Dinas PSDA ada sekitar Rp1,5 miliar yang sudah diefisiensikan untuk difokuskan pada penanganan Covid-19," kata Budi kepada harianmomentum.com, Senin (13-4-2020).

Dia menyebut, efisiensi tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung. "Kemarin sesuai arahan dari pimpinan, dan TAPD untuk angggaran mana saja yang dilakukan efisiensi dan refocussing," jelasnya.

Bahkan, menurut Budi, DPSDA siap mengikuti instruksi dan imbauan dari pemerintah pusat terkait dengan pemfokusan penanganan covid-19.

"Kalau dibutuhkan kita akan lakukan lagi, karena ada imbauan dari pemerintah pusat bahwa kita harus fokus lagi menangani ini. Ada kemungkinan waktunya akan lebih panjang," jelasnya.

Dia menjelaskan untuk total anggaran di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut tahun 2020 ada sekitar Rp141 miliar. 

"Termasuk DAK (dana alokasi khusus) dan dana hibah lainnya. Tapi kalau untuk DAK sudah ada surat dari pemerintah pusat agar ditunda dulu," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Lampung menghentikan seluruh proyek fisik yang bersumber dari DAK 2020. Penghentian itu terkait merebaknya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di sejumlah daerah Indonesia. Termasuk Lampung.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran nomor 034.2/1153/VI.02/2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran dan penghentian proses pengadaan barang jasa DAK fisik tahun 2020 pada APBD Provinsi Lampung.

Surat tertanggal 30 Maret 2020 itu ditandatangani Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto selaku Ketua TAPD.

Dalam surat itu, ada beberapa langkah yang diambil Pemprov Lampung: pertama, meminta seluruh proses pengadaan barang jasa untuk jenis DAK fisik, baik yang sedang atau belum berlangsung prosesnya agar dihentikan. Kecuali bidang pendidikan dan kesehatan.

Untuk subbidang gedung olahraga (GOR) dan Perpustakaan Daerah, pada DAK fisik bidang pendidikan termasuk dihentikan.

Penghentian proses pengadaan barang jasa itu dilakukan sejak tanggal ditetapkan surat tersebut (30 Maret). Selanjutnya, diharapkan kepada OPD dan unit kerja di lingkungan Pemprov dapat mengambil langkah yang diperlukan untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa.

Kedua, seluruh penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak peserta di lingkungan Pemprov Lampung dan kabupaten/kota serta masyarakat agar dapat ditunda atau dibatalkan. Apabila, ada hal yang sangat mendesak dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Ketiga, seluruh kepada OPD di lingkungan Pemprov dapat menyiapkan kegiatan yang tidak prioritas untuk dilakukan relokasi anggaran. 

Atara lain: belanja sosialisasi, rapat dan pertemuan, bimbingan teknis, perjalanan dinas, makan dan minum, peralatan kantor, pengadaan mobil dinas serta belanja hibah dan bantuan sosial.

Kegiatan dan belanja tidak prioritas itu disampaikan dan dikoordinasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung.

Terakhir, SE tersebut mulai berlaku dan efektif sejak tanggal ditetapkan. Kemudian akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Sekprov Fahrizal Darminto mengadaan saat ini untuk penghentian proses pengadaan barang dan jasa sedang dalam perencanaan.

"Sedang dalam perencanaan. Untuk kebutuhan yang mendesak dapat segera dilaksanakan. Karena anggaran tersedia. Tidak boleh terlambat," terangnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos