Pemprov akan Bantu Pekerja yang Dirumahkan dan PHK

img
Gubernur Arinal Djunaidi

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan membantu pekerja yang dirumahkan atau diberhentikan akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan data yang dihimpun harianmomentum.com, Selasa (14-4-2020), jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Lampung ada 42. Sedangkan pekerja yang dirumahkan ada 2.379 orang.

Jumlah tersebut berdasarkan data pekerja, buruh formal dan informal yang terkena PHK atau dirumahkan akibat dampak Covid-19 di 15 kabupaten/kota.

Menanggapi hal itu, Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan saat ini Pemprov sedang menginventarisir jumlah pekerja yang diberhentikan di Lampung. 

"Apapun bentuknya saya akan tanggung jawab. Terutama, pekerja dari luar daerah akan kita bantu, lagi disiapkan bantuannya," kata gubernur.

Gubernur menjelaskan bantuan yang diberikan berupa sembilan bahan pokok (sembako). "Kira-kira bantuannya berupa kebutuhyan konsumsi dan makanan," ujarnya.

Selain itu, Pemprov juga akan membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang juga terkena dampak corona.

Gubernur menjelaskan bantuan UMKM bisa berupa keringanan pembayaran pajak dan membantu pemasaran produk-produknya.

"Kita akan mendorong kesulitan yang dihadapi dan mungkin akan kita berikan subsidi, supaya UMKM ini bisa berfungsi sebagai mana mestinya," sebutnya.

Terlebih, Arinal juga sudah menjanjikan agar UMKM di Lampung dapat berpartisipasi dalam mengisi rest area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Dia berharap UMKM di Provinsi Lampung yang terkena dampak corona, dapat kembali seperti semula. "Ini segera kita lakukan, supaya pasar produksi UMKM bisa berjalan lagi," tuturnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos