Bastian: Warga Desa Terdampak Corona Dapat BLT Rp600 Ribu

img
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Bastian. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Masyarakat desa terdampak virus corona atau covid-19 akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) setiap bulan. 

BLT tersebut dialokasikan dari Anggaran Dana Desa (ADD) di masing-masing desa yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu. 

Nominalnya Rp600 ribu per Kepala Keluarga (KK) yang diterima setiap bulan dalam kurun waktu tiga bulan mendatang (April-Juni).

Informasi itu disampaikan Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Bastian kepada harianmomentum.com, Rabu malam (15-4-2020).

Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Lampung itu menuturkan, sejak 13-15 April dia telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa terkait penyaluran dana desa.

“Saat ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Peraturan Mentri (Permen) nomor 6 tahun 2020. Isinya prioritas penggunaan dana desa,” kata Bastian.

Saat ini permen dari turunan UU nomor 6 tahun 2014 tersebut telah disosialisasikan Kemendes PDTT melalui surat edaran bernomor: 1261/PRI.00/IV/2020, tertanggal 14 April 2020.

Bastian menyebut, dalam Permen itu ada tiga hal pokok. Pertama soal pencegahan covid-19, kedua masalah padat karya tunai desa dan ketiga soal BLT dana desa (DD). “Ketiga hal itu lah yang kita sebut jaring sosial,” ujarnya.

Namun, sambung Bastian, untuk pencegahan dan penanganan covid-19 padat karya sudah dijelaskan di surat edaran nomor 8 tahun 2020. “Sedangkan dalam Permen nomor 6 tahun 2020 lebih menekankan kepada BLT DD,” jelasnya.

Dengan adanya BLT DD tersebut, dana desa diharapkan bisa meringankan beban ekonomi akibat dampak covid-19. “Dengan Permen nomor 6 tahun 2020 ini, lokal standing desa semakin kuat,” ujarnya. 

Dalam Permen tersebut dijelaskan bahwa desa yang DD nya dibawah Rp800 juta harus mengalokasikan minimal 25 persen untuk BLT tersebut.

“Sedangkan bagi desa yang DD nya Rp800 juta - Rp1,2 miliar wajib mengalokasikan 30 persen. Sementara yang DD nya di atas Rp1,2 miliar wajib mengalokasikan 35 persennya,” sebut Bastian.

Dalam permen itu juga dijelaskan bahwa masing-masing KK wajib mendapat Rp600 ribu perbulan selama tiga bulan berjalan, April, Mei, dan Juni 2020.

Namun tidak semua KK di desa berhak mendapat BLT DD tersebut. Sebab ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi.

“Bahwa yang mendapatkan BLT DD ini adalah pertama mereka yang bukan penerima PKH (Program Keluarga Harapan). Kedua dalam kriteria miskin sebagaimana kriteria yang dikelurkan departemen sosial (Depsos),” terangnya.

Setidaknya, ada 14 kriteria miskin menurut Depsos, diantaranya luas lantai rumahnya kurang dari delapan meter persegi; kondisi lantai rumahnya tanah; dindingnya terbuat dari kayu atau bambu; tidak memiliki penerangan, dan beberapa kriteria lainnya.

“Jadi memang mereka yang berhak mendapat BLT DD ini adalah masyarakat yang dalam kondisi serba minim,” jelasnya. 

Mereka itu, sambung Bastian, jika tidak dibantu dengan BLT akan susah dalam menghadapi kehidupan. 

“Karena lapangan kerja mereka hilang akibat dampak covid-19. Sebab hampir rata-rata mereka bekerja sebagai buruh harian,” paparnya.

Terkait distribusi BLT DD, dilakukan oleh relawan yang ditunjuk kepala desa (kades) untuk mendata dan memvalidasi.

Jika setelah didata semua berdasarkan kriteria miskin dari departemen sosial namun dana masih tersedia, tim relawan dipersilahkan untuk mendata masyarakat lainnya berdasarkan tingkat kemiskinan di desa setempat.

“Jadi memang ada keleluasaan kades untuk melihat tingkat kesejahteraan warga di desanya. Tapi semua itu harus dilegalisasi oleh bupati atau camat yang ditunjuk oleh bupati di masing-masing wilayah,” jelasnya.

Untuk menjami bahwa penyaluran BLT DD tersebut tepat sasaran dan tidak ada permainan didalamnya, Bastian mengimbau kepolisian di bawah naungan Polda Lampung untuk dapat melakukan pengawan ketat.

“Dana ini adalah dana kemanusiaan. Kalau ada kades yang bermain dengan persoalan sosial ekonomi ini dapat ditindak tegas,” tegasnya.

Sebab, sambung dia, dikeluarkannya Permen nomor 6 tahun 2020 tersebut bertujuan untuk meringankan beban penderitaan ekonomi yang dihadapi masyarkat lantaran adanya pandemic corona.

“Ini bantuan kemanusiaan. Oleh karena itu, saya berharap setiap kades untuk bisa melaksanakannya secara disiplin dan tidak main-main,” serunya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos