MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerinta Provinsi Lampung menyerahkan bukti calon penerima Kartu Prakerja kepada eks narapida (napi) yang telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.
Bukti calon penerima Kartu Prakerja tersebut, secara simbolis diserahkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kepada 50 perwakilan narapidana. Penyerahan berlangsung di Kantor Kanwil Kemenkumham Lampung, Jumat (17-4-2020).
Gubernur Arinal Djunadi mengatakan, pemberian Kartu Prakerja kepada narapidana penerima program asimilasi itu telah diinisiasi bersama oleh: Dinas Tenaga Kerja, Sekretariat Daerah, DPRD dan Kanwil Kemenkumham Lampung.
"Dengan kartu prakerja, mantan narapidana akan mendapatkan jaminan per bulan sebesar Rp600 ribu selama empat bulan. Kemudian juga mendapat bantuan mengikuti pelatihan supaya bisa secepatnya menyesuaikan diri ke masyakarat umum," kata gubernur.
Menurut gubernur, pemberian kartu prakerja itu sebagai bentuk perlakuan setara kepada narapidana asimilasi maupun masyakarat umum untuk mendapatkan hak yang sama.
"Saya minta kepada sekda, kita berikan perilaku sama walaupun mereka sudah menjalankan tugasnya di masyarakat," kata Arinal.
Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Lampung Nofli menjelaskan, sejak 1 hingga 16 April 2020, pihaknya sudah memberikan asimilasi dan integrasi kepada 1.646 narapidana.
"Menurut catatan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) selaku pembimbing dan pengawas penerima asimilasi yang sebelumnya sudah keluar itu 3.220 orang. Jadi kalau ditambahkan menjadi 4.866 orang," jelasnya.
Dia menerangkan, selanjutnya narapidana asimilasi dapat melaporkan diri secara online ke Bapas di Lampung. Namun, nantinya Kemenkumham akan memanggil para napi itu satu per satu untuk mendapatkan bimbingan cara mengisi website kartu prakerja.
"Itu nanti kita berikan rekomendasi ke Disnaker (Provinsi Lampung) memastikan bahwa dia sudah terdaftar," terangnya. (**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum