Pemprov Usulkan Pemudik Diisolasi di Asrama Haji

img
Kepala Dinas Perhubungan Bambang Sumbogo

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan bagi para pemudik yang tetap nekat pulang ke kampung halaman untuk diisolasi di asrama haji selama 14 hari.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik bagi ASN (aparatur sipil negara), karyawan BUMN dan BUMD serta masyarakat.

"Bahkan, pemerintah sudah meniadakan cuti bersama. Hanya libur saat lebaran saja. Tetapi, masih ada orang-orang yang tidak terpengaruh dengan aturan tersebut," kata Bambang kepada harianmomentum.com, Selasa (21-4-2020).

Karena itu, dia mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan RI untuk mengisolasi para pemudik yang tetap nekat pulang kampung. Terutama, pada rentang waktu H-15 sampai H+15 pada perayaan Idul Fitri 2020.

Usulan itu disampaikan Bambang saat rapat melalui video conference bersama pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

"Jadi kalau yang tetap mudik pada H-15 sampai H+15 akan diisolasi. Tapi bukan isolasi mandiri, melainkan di asrama haji provinsi dan kabupaten/kota," jelasnya.

Dia berharap usulan itu dapat disetujui. Sehingga, keinginan masyarakat untuk mudik tidak terlaksana. "Pada dasarnya kita ingin masyarakat tidak mudik. Jadi dengan begitu, masyarakat berpikir untuk apa mudik kalau tidak bisa ketemu keluarga," tuturnya.

Untuk konsumsi para pemudik yang diisolasi, dia mengaku masih belum mendapatkan solusinya. "Ini yang masih kita pikirkan. Nanti nunggu regulasi itu ke luar baru nanti dipikirkan soal konsumsinya," terang Bambang.

Menurut dia, masalah konsumsi bisa diselesaikan menggunakan anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Apalagi kan sudah ada dapur umum. Kalau semua gugus tugas menyiapkan hal yang sama, maka saya rasa tidak ada masalah," sebutnya.

Selain itu, dia juga mengusulkan untuk masyarakat yang hendak mudik, harus mendapatkan izin dari Ketua Gugus Tugas di lokasi perantauannya.

"Termasuk juga harus mendapatkan surat keterangan sehat dan bebas dari Covid-19. Kalau perlu harus ada izin dari Gugus Tugas tempat yang dituju," jelasnya.

Sehingga, Bambang berharap aturan tersebut dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos