Bulan Ramadan, Masyarakat Diminta Tidak Salat Tarawih di Masjid

img
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi mengimbau seluruh umat islam untuk tidak salat tarawih di masjid selama pelaksanaan bulan ramadan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur nomor: 045.2/ 1351 /02/2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) pada kegiatan keagamaan, sosial, ekonomi dan budaya di Provinsi Lampung.

Terdapat beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut. Pertama Pemprov mengingatkan Covid-19 merupakan virus yang sangat membahayakan bagi kesehatan dan kehidupan manusia. Karena itu harus diwaspadai oleh setiap individu, mengingat penyebarannya sangat mudah, cepat dan resiko cukup berat sampai menimbulkan kematian.

Kedua, dalam pelaksanaan ibadah keagamaan, upaya pencegahan penyebaran virus tersebut dilakukan cara mendorong semua umat beragama melakukan soliditas spiritual dalam menyikapi penyebaran Covid-19 mengikuti fatwa/maklumat/himbauan dari otoritas atau majelis agama masing-masing.

Lalu, memberikan informasi yang benar sesuai prosedur kepada masyarakat tentang informasi formal berkaitan penyebaran, pencegahan dan penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selanjutnya, mendorong seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan dan mengikuti protokol pencegahan serta penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan.

Terakhir, semua kegiatan keagamaan tidak dilakukan secara berkelompok/berjamaah, tetapi mengupayakan beribadah di rumah masing-masing.

Pada poin ketiga, bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1414 Hijriah dilakukan dengan beberapa cara: Salat tarawih, sahur, berbuka puasa, tadarus Alquran dilakukan secara individual atau bersama keluarga di rumah.

Kemudian, untuk pelaksanaan peringatan nuzulu quran, sahur on the road, buka puasa bersama ditiadakan. Lalu, masyarakat diminta juga tidak melakukan iktikaf berkelompok di tempat ibadah.

Pelaksanaan salat idul fitri yang biasanya secara berjemaah di masjid atau lapangan, pada tahun ini ditiadakan.  Masyarakat pun diminta agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan safari ramadan, takbiran keliling, pesantren kilat dan halal bihalal kecuali melalui media sosial.

Keempat, dalam rangka pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah), dilakukan dengan cara: bagi organisasi pengelola zakat untuk meminimalisir pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka dan membuka gerai di tempat ramai.

Selanjutnya, memastikan satuan organisasi pengelola zakat dan lingkungan di masjid atau mushola untuk memperhatikan kebersihan lingkungan dan protokol kesehatan pada saat pengumpulan/penerimaan ZIS.

Lalu, penyaluran zakat fitrah dilakukan dengan cara menukar kupon. Proaktif melakukan pendataan dengan berkoordinasi bersama tokoh masyarakat. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah agar dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).

Kelima, Pemprov juga mengajak masyarakat untuk tetap berada di rumahnya masing-masing. Termasuk perantauan juga diminta tidak mudik.

Keenam, masyarakat harus menyikapi pandemic Covid-19 dengan serius dan tetap tenang, tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Ketujuh, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang di pusat perekonomian, terminal, pelabuhan dan pelayanan publik harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan (Covid-19).

Poin terakhir,. Fokorpimda provinsi dan kabupaten, bupati/walikota beserta jajaran pimpinan perguruan Tinggi Negeri/Swasta, pimpinan perusahaan, tokoh masyarakat untuk mendukung dalam pelaksanaan Surat Edaran tersebut. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos