Soal Insentif RT, DPRD Nilai Alasan Walikota Tidak Rasional

img
Gedung DPRD Bandarlampung yang berada di Jalan Basuki Rahmat.

MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Kota Bandarlampung mempertanyakan tunggakan insentif Ketua Rukun Tetangga (RT) yang sudah lima bulan belum dibayar.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Benny HN Mansyur menilai ada yang janggal dalam sistem pengelolaan keuangan pemerintah kota (pemkot) setempat.

Bahkan, dia menilai alasan yang dikemukakan oleh Walikota Herman HN terkait tunggakan itu tidak rasional.

"Jika alasannya tertunda karena pandemi covid-19, sangat tidak rasional. Saya ingin ketawa denger alasan walikota," kata Benny.

Baca Juga: Walikota Belum Bisa Pastikan Kapan Insentif Ketua RT Dibayar

Benny mengatakan, jauh sebelum adanya covid-19, kondisi keuangan pemkot memang sudah bermasalah. Terbukti, tagihan insentif RT dua bulan di tahun 2019 baru dibayarkan Mei 2020.

“Insentif RT di tahun 2019 baru terbayar Mei 2020. Artinya, masalah keuangan pemkot sudah berlangsung jauh hari sebelum pandemi covid-19,” tegasnya.

Seharusnya, dalam kondisi pandemi covid-19, pemkot tidak boleh mengabaikan kinerja para Ketua RT. Mereka merupakan bagian dari warga terdampak covid-19, yang tetap harus melaksanakan tugas dan kewajiban melayani masyarakat.

"Seharusnya, pendapatan asli daerah (PAD) selama Januari hingga Februari sudah masuk dan dapat direalisasikan untuk pembayaran insentif RT selama empat bulan," terangnya.

Baca Juga: Ketua RT Minta Pemkot Bandarlampung Lunasi Tunggakan Insentif

“Toh, covid-19 baru merebak di Bandarlampung sekitar bulan Maret. Seharusnya tidak ada masalah dengan pendapatan di pada tiga bulan itu,” jelasnya.

Dia melanjutkan, walikota semestinya segera memberikan penjelasan kepada para Ketua RT, terkait pembayaran sisa tunggakan tersebut.

"Ketika memberikan tugas kepada para ketua RT semuanya dipanggil dan dikumpulkan. Sedangkan saat keterlambatan pembayaran insentif, pemkot terkesan bungkam, tidak ada upaya memberikan penjelasan," ungkapnya.

Baca Juga: Tunggakan Insentif Ketua RT Capai Rp19 Miliar

Sidik Efendi, Anggota Komisi I lainnya mengungkapkan hal serupa. "Saya pribadi merasa bingung, dana pemkot kemana kok sampai menunggak. Padahal, untuk insentif sudah dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)," kata Sidik saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Sidik sangat memaklumi pandemi covid-19 yang melanda kota Bandarlampung tentu berpengaruh besar terhadap sektor pendapatan asli daerah (PAD).

“Tapi itu tidak bisa dijadikan alasan. Toh, adanya tunggakan insentif Ketua RT bukan cuma tahun ini. Tahun 2019 juga sudah menunggak,” jelasnya.

Atas dasar itu, dia mempertanyakan pengelolaan keuangan pemkot saat ini yang terkesan tidak berpihak terhadap rakyat kecil.

“Kalau alasannya tidak ada anggaran karena sedang covid-19, kenapa proyek besar tetap jalan?” sergahnya.

Ditambah lagi, pemkot justru merekrut anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat-Linmas) dalam jumlah banyak.

"Insentif RT aja nunggak gini, pemkot malah nambah linmas lagi," ujarnya.

Dia menjelaskan, aparatur RT merupakan tingkatan pemerintahan terkecil di kota setempat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat guna membantu tugas walikota.

Sehingga, tidak pantas jika terjadi penundaan insentif.

"Terlebih, saat merebak Covid-19, kinerja Ketua RT menjadi bertambah, seperti membagikan beras dan harus difoto serta mengumpulkan kartu keluarga (KK). Tetapi, di satu sisi justru insentifnya belum dibayarkan," jelasnya.

Dia melanjutkan, komisi I akan melakukan pembahasan pada rapat internal komisi guna menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Kami khawatir terjadi masalah di lapangan karena keterlambatan realisasi insentif," ujarnya.

Selain itu, komisi I terus berupaya mendorong pemkot agar segera merealisasikan insentif para ketua RT tersebut dengan cara mengagendakan pemanggilan kepada para camat guna membahas keterlambatan hak para aparatur itu.

"Terus terang, banyak yang mengeluh persoalan keterlambatan insentif ini, tetapi permasalahannya kemarin kami belum dapat melakukan hearing karena sedang merebak Covid-19. Mudah-mudahan adanya new normal, kami dapat membahas persoalan insentif RT dengan tetap menjalankan serta mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.

Diketahui, nilai tunggakan insentif 3.296 aparatur; Ketua RT, Kepala Lingkungan, Babinsa dan Babinkamtibmas saat ini mencapai Rp24.720.000.000.

Rinciannya; 3.296 aparatur dikali Rp1,5 juta perorang dikalikan lima bulan (Januari hingga Mei) di tahun anggaran 2020.(**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Andi Panjaitan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos