MOMENTUM, Bandarlampung--Bermula dari Pidato hingga akhirnya mendekam di penjara. Itulah sepenggal kisah suram Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan gubernur DKI Jakarta.
Ucapan nyinyirnya memicu reaksi dari jutaan umat Islam di Indonesia. Setidaknya terjadi tujuh kali aksi damai yang dimotori oleh sejumlah tokoh muslim.
Aksi damai itu yakni; 1410 (Aksi bela Islam), Aksi bela Islam Jilid II (411), Aksi bela Islam Jilid III (212), aksi 112.
Kemudian aksi 212 jilid II, aksi 313 dan terakhir aksi 55 (Bela Islam jilid VII), hingga akhirnya dia dijebloskan ke bui.
Meski kini dia sudah bebas menghirup udara segar, setidaknya pengalaman itu menjadi pengalaman berharga bagi Ahok.
Terbukti, sejak menjabat sebagai Komisaris Utama di Pertamina, Ahok tak lagi pernah terdengar berucap kasar—layaknya saat menjadi gubernur.
Di Lampung, kasus hampir serupa dengan Ahok dialami Anggota DPRD Lampung, Eva Dwiana. Bedanya, dugaan ujaran kebencian yang kini menjerat istri walikota Bandarlampung itu masih tahap penyelidikan.
Eva kini terpaksa berurusan dengan hukum akibat kalimat pedasnya (sarkasme) terhadap Yuhadi, Ketua DPD Partai Golkar Bandarlampung.
Yuhadi melaporkannya ke Polda Lampung dengan tuduhan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan.
Entah bagaimana ending ceritanya nanti. Tidak ada yang tau. Semua tergantung kebijaksanaan penyidik kepolisian. Tentu juga mengacu hukum yang berlaku.
Saya tak ingin berspekulasi atas kasus ini. Yang pastinya, cukuplah kasus Ahok sebagai bahan pembelajaran bagi kita semua untuk tetap menjaga lisan. Tabikpun. (*)
Editor: Harian Momentum