MOMENTUM, Bandarlampung-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung rupanya belum melengkapi izin perlintasan kereta api dalam pembangunan flyover (jembatan layang) di Jalan Sultan Agung.
Hal itu disampaikan Direktur Lalulintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Sigit Irfansyah usai rapat di Bappeda Provinsi Lampung, Senin (13-7-2020).
Sigit mengatakan, hingga kini pemkot mendapatkan izin perlintasan kereta api untuk pembangunan tersebut. "Itu masih dalam proses izin. Tergantung (pemkot), semua catatan diberikan atau tidak. Kalau diberikan cepat ke luar," sebutnya.
Meski demikian, dia menyebut tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara proyek tersebut hingga izin ke luar. "Kalau dari perhubungan hanya bicara soal lintas kereta api harus ada izin," ujarnya.
Sementara, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan berdasarkan hasil rapat ada beberapa masukan yang akan disampaikan ke Pemkot Bandarlampung secara resmi.
Fahrizal menyebutkan dalam pembangunan flyover harus memperhatikan keselamatan, kenyamanan dan keindahan. Misalnya konstruksi harus sesuai standar.
"Jadi kalau bangun flyover itu harus diutamakan faktor keselamatannya. Kan Jalan Sultan Agung itu kelas tiga, jadi harus bisa menahan beban minimal delapan ton, kalau kurang itu tidak aman," jelas Fahrizal.
Selain itu, dia menyarankan dalam pembangunan flyover harus memperhatikan lingkungan sekitar. Jangan sampai menimbulkan kemacetan dan menghambat kegiatan di sekitar.
"Ini tidak boleh terjadi. Karena pembangunan itu harus berkesinambungan. Termasuk gradiennya, jangan terlalu menanjak dan aspek teknis lain," sebutnya.
Karena itu, Fahrizal berharap pemkot segera melengkapi persyaratan yang masih belum diselesaikan. Termasuk izin perlintasan kereta api ke kementerian.
Sementara pelaksana lapangan PT Adiguna Anugrah Abadi Sutarno membenarkan terkait hal tersebut. Menurut dia, izin perlintasan pembangunan belum ada.
Kendati demikian, Sutarno mengklaim jika urusan izin tersebut merupakan kewenangan Pemkot Bandarlampung. "Betul (belum ada izin). Tapi itu kewenangan pemkot selaku yang punya hajat. Kami kan cuma pelaksana di lapangan," ujar Sutarno saat dihubungi harianmomentum.com, semalam.
Menanggapi hal itu, Walikota Bandarlampung Herman HN mengatakan, tidak mengetahui adanya rapat pembahasan pembangunan flyover, antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan Direktur Lalulintas Jalan Kementerian Perhubungan RI. "Tidak tau saya, tidak ada," ujar Herman
Herman justru mempertanyakan, rapat pembahasan yang digelar di Kantor Pemprov Lampung tersebut. "Membahas apa? Yang punya jalan saya, cuma melalui PT KAI. Mau dibahas apa?" sebutnya
Terkait izin perlintasan kereta api, Herman menyebutkan, Jalan Sultan Agung merupakan milik Pemkot Bandarlampung. " Izin apa? Jalan Sultan Agung itu punya kota setempat. Malahan saya membantu PT KAI," terangnya.
Sementara, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bandarlampung Dedy Sutiyoso, tidak dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon ke nomor 0813-6975-XXXX, dalam keadaan tidak aktif. Saat dikirim pesan singkat SMS (short message service) tidak menjawab.
Begitu juga Kepala Dinas DPU Iwan Gunawan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon ke nomor 0811-1182-XX, tidak merespon.
Saat ini pemkot Bandarlampung melalui Dinas PU setempat sedang membangun flyover di Jalan Sultan Agung. Proyek senilai Rp34 miliar itu dikejakan oleh PT Adiguna Anugrah Abadi.
Diketahui, izin pembangunan pada perlintasan kereta api diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 36 tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan bangunan lain.
Dalam Pasal 11 ayat satu hingga disebutkan jika pembanguan yang bersinggungan dengan jalur kereta api harus mendapat izin dari Direktur Jenderal. (**)
Laporan: Vino Wijaya/Agung DW
Editor: Andi Panjaitan
Editor: Harian Momentum