MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mengamankan 16.535,61 gram atau 16 kilogram sabu-sabu dari para pengedar narkoba di Dusun Jatiharjo Desa Gedonggumanti Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
"Ribuan gram sabu dan pil ekstasi terbagi dalam 19 bungkusan di antaranya 16 bungkus narkoba jenis sabu dan tiga bungkus pil ekstasi berisi 8.966 butir diamankan pada Selasa 21 Juli lalu," kata Kepala BNN Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, Senin (27-7-2020).
Menurut dia, ungkap kasus ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada salah satu warga Tegineneng yang menyimpan narkotika.
Berdasarkan informasi itu, kata Sukawinaya, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah 14 hari penyelidikan, kata dia, pihaknya berhasil mengungkap 19 bungkus narkotika itu dan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka yakni Sukirman (28), Eko Riyanto alias Kodok (39) dan Sukoyo alias Renggo (40) warga Dusun Jatiharjo Desa Gedonggumanti kecamatan Tegineneng Pesawaran.
Sukawinaya menuturkan, setelah mendapatkan kepastian langsung membagi empat tim dan melakukan penangkapan serentak terhadap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing pada Selasa (21-7-2020) sekira pukul 05.00 wib.
"Saat diinterogasi, hasil pengakuan tersangka Sukir menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tanah pada ladang tak jauh dari perkampungan," kata dia.
Kemudian, Sukir mengaku diperintahkan oleh Eko dan Renggo untuk mengubur sabu tersebut tepat di bawah tower sutet.
Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian menggali tanah yang dimaksud dan menemukan satu karung pupuk yang berisi 11 bungkus sabu dan tiga bungkus pil ekstasi.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka Eko dan menemukan satu bungkus besar sabu di balik pintu.
Sukawinaya menambahkan, pihaknya juga melakukan penggeledahan pada sebuah makam yang berada di belakang rumah Eko.
"Dibalik batu nisan makam tersebut kami temukan empat bungkusan besar berisi sabu," bebernya.
Saat melakukan pengembangan, kata dia, ketiga pelaku sempat melakukan upaya perlawanan terhadap petugas, sehingga pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki ketiga tersangka.
Sukawinaya melanjutkan, puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi milik seorang DPO bernama Dodo.
"Jadi tiga orang tersangka ini nerima sabu dan ekstasi ini dari Dodo, tapi Eko ke Dodo jika barang tersebut tak diterimanya sehingga Eko menguasai barang haram tersebut," jelasnya.
Namun demikian, kata dia, pihaknya tetap melakukan pengejaran terhadap Dodo yang mendapat kiriman barang tersebut dari Aceh.
"Dodo tetap kami kejar karena dia pemilik barang tersebut. Rencananya narkoba ini akan diedarkan di Lampung," sebutnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sementara tersangka Eko Riyanto alias Kodok mengaku bahwa barang haram tersebut milik Dodo yang kemudian dihilangkan agar bisa dimiliki sendiri.
"Awalnya barang itu dari Renggo, terus saya suruh ngilangin barang itu," imbuhnya.
Menurut Eko, awalnya hanya mengambil sebagian barang haram itu dan disimpan di dalam sebuah makam tua yang terletak di belakang rumahnya.
"Padahal saya bilang jangan diambil semua, makanya sebagian saya simpen di makam, soalnya gak ada tempat lagi. Di kuburan jaman dulu, kuburan lama," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum