Antisipasi Sengketa Administrasi Pilkada, KPU Lampung Gelar Rakor

img
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah saat memimpin rapat koordinasi dengan jajarannya. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Untuk mengantisipasi  adanya sengketa administrasi pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan jajarannya.

Rakor bertajuk persiapan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan dan sengketa pemilihan tahun 2020 se-Lampung itu bertempat di Sheraton Hotel, mulai Selasa malam hingga Rabu sore (28-29 Juli 2020).

“Kegiatan ini dalam rangka membekali jajaran KPU kabupaten/kota (yang menggelar Pilkada), khususnya divisi hukum dan kasubag hukum dalam hal penyelesaian sengeketa administrasi,” kata Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah, Rabu (29-7).

Menurut Tio, kegiatan itu juga bertujuan untuk menginventarisir dan menelaah potensi sengketa administrasi pada setiap tahapan pilkada di era new normal.

“Sebab setiap tahapan terdapat potensi terjadinya sengketa administrasi. Mulai dari verifikasi bapaslon (bakal pasangan calon) perseorangan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, sampai dengan pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi,” sebutnya.

Selain membahas terkait potensi, pihaknya pun merumuskan langkah-langkah dalam mengantisipasi sengketa administrasi.

“Secara umum, ada empat langkah antisipasinya dan pencegahan sengeketa administrasinya,” ujarnya.

Pertama, sambung Tio, menjakankan semua tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU (Peraturan KPU).

“Kedua transparansi dan keterbukaan. Ketiga sosialisasi yang masif kepada seluruh stake holder yang terkait dengan pilkda. Terakhir melakukan koordinasi yang baik dengan Bawaslu kabupaten/kota masing-masing,” jelasnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos