MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, Kamis (30-7-2020).
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan Raperda Pertanggungjawaban APBD oleh Gubernur Arinal Djunaidi dan unsur pimpinan DPRD Lampung.
"Menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019," kata Sekretaris DPRD Lampung Tina Malinda saat membacakan konsep keputusan DPRD.
Sementara itu, Ketua DPRD Mingrum Gumay mengatakan dengan berakhirnya paripurna tersebut maka Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 telah disetujui.
Pantauan harianmomentum.com, rapat itu diikuti 59 anggota DPRD Lampung termasuk lima unsur pimpinan: Ketua Mingrum Gumay, Ketua I Elly Wahyuni, Wakil Ketua II Ririn Kuswantari, Wakil Ketua III Raden M Ismail dan Wakil Ketua IV Fauzan Sibron.
Selain itu, paripurna juga dihadiri Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto serta sejumlah pejabat eselon II dan III. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum