Kegiatan Hari Kemerdekaan Harus Kantongi Izin

img
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana mengimbau masyarakat yang hendak mengadakan kegiatan pada Hari Kemerdekaan RI 2020 harus mengajukan izin.

Reihana menyebutkan setiap kegiatan perlombaan HUT ke-75 Republik Indonesia harus mendapatkan izin dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Jadi kami imbau setiap yang ingin mengadakan perlombaan saat 17 Agustus 2020 harus mengantongi izin dari satuan tugas," sebut Reihana, Rabu (5-8-2020).

Dia menjelaskan izin kegiatan Hari Kemerdekaan bisa diajukan ke Satuan Tugas mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.

"Kan satuan tugas itu ada di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Bahkan tingkat kelurahan sudah ada satuan tugasnya," jelasnya.

Dia menjelaskan pengajuan izin itu agar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan tersebut. 

Meski demikian, Reihana mengingatkan agar pelaksanaan berbagai kegiatan Hari Kemerdekaan harus mengedepankan protokol kesehatan.

"Seperti memakai masker dan menerapkan jaga jarak dengan jumlah peserta hanya 50 persen dari kapasitas ruangan yang ada," sebutnya.

Selain itu, masyarakat juga bisa menjadikan peraturan Gubernur (Pergub) nomor 45 tahun 2020 sebagai aturan dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Ingat bahwa kita punya rambu-rambu disiplin kesehatan yang tertuang dalam peraturan Gubernur," katanya.

Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Lampung Irwan S Marpaung menyebutkan seluruh masyarakat boleh mengadakan berbagai kegiatan pada Hari Kemerdekaan.

"Namun harus mengutamakan protokol kesehatan. Sehingga kegiatan tetap berjalan tanpa mengurangi melaksanakan dan menjaga kesehatan," ujarnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos