Kabupaten/Kota Diminta Tindaklanjuti Pergub AKB-M2PA

img
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah kabupaten/kota diminta membuat peraturan bupati/walikota tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB-M2PA) dari Covid-19.

Peraturan bupati (Perbup) dan Peraturan walikota (perwali) itu mengacu kepadq Pergub nomor 45 tahun 2020 yang disahkan pada 30 Juli lalu.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana mengatakan terkait peraturan gubernur tersebut sudah dibahas saat rapat koordinasidengan bupati/walikota.

"Kita sudah ada pergub, dan kabupaten/kota diharuskan menindaklajutinya dengan perbup atau perwali," ujar Reihana, Kamis (6-8-2020).

Dia menjelaskan dari 15 kabupaten/kota, hanya Mesuji yang sudah mengajukan surat untuk pembuatan Perbup AKB-M2PA.

Diharapkan kabupaten/kota lainnya juga segera mengajukan surat untuk menindaklanjuti pergub tersebut.

"Mungkin Mesuji segera menindaklanjutinya. Selama ini Mesuji menjadi daerah zona hijau di Lampung bersama Waykanan dan Tulangbawang," jelasnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos