MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah kabupaten/kota diminta membuat peraturan bupati/walikota tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB-M2PA) dari Covid-19.
Peraturan bupati (Perbup) dan Peraturan walikota (perwali) itu mengacu kepadq Pergub nomor 45 tahun 2020 yang disahkan pada 30 Juli lalu.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana mengatakan terkait peraturan gubernur tersebut sudah dibahas saat rapat koordinasidengan bupati/walikota.
"Kita sudah ada pergub, dan kabupaten/kota diharuskan menindaklajutinya dengan perbup atau perwali," ujar Reihana, Kamis (6-8-2020).
Dia menjelaskan dari 15 kabupaten/kota, hanya Mesuji yang sudah mengajukan surat untuk pembuatan Perbup AKB-M2PA.
Diharapkan kabupaten/kota lainnya juga segera mengajukan surat untuk menindaklanjuti pergub tersebut.
"Mungkin Mesuji segera menindaklanjutinya. Selama ini Mesuji menjadi daerah zona hijau di Lampung bersama Waykanan dan Tulangbawang," jelasnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum