Poster Gelap Bertebaran, DPRD Kota Turut Dirugikan

img
Para anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung saat RDP. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Bukan hanya bakal calon kepala daerah (bacalonkada) yang dirugikan akibat adanya poster gelap yang bertebaran di Kota Bandarlampung.

Poster berisi ancaman bagi calon atau tim sukses calon kepala daerah maupun masyarakat yang turut dalam praktek politik uang atau bagi-bagi sembako itu, ternyata juga merugikan para anggota DPRD kota setempat.

Begitulah pernyataan yang disampaikan Sidik Efendi, anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung dari Fraksi PKS.

"Saya menyayangkan, bahwa ini belum ada aturan, calon pun belum ditetapkan, tapi poster semacam ini sudah bertebaran," kata Sidik.

Hal itu disampaikannya pada rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I dengan penyelenggara pemilu dan instansi terkait lainnya, Rabu (12-8-2020).

Baca juga: Selebaran Gelap Beredar di Bandarlampung, Logo KPU-Bawaslu Dicatut

"Sangat memprihatikan, kawan-kawan kami di DPRD kan punya konstituen, jadi tidak diperkenankan turun ke bawah oleh oknum RT dan lain-lain (terkena imbas, red)," ungkapnya. 

Untuk itu, dia meminta KPU-Bawaslu untuk melakukan tindakan tegas. Soal selebaran yang mencatut logo KPU-Bawaslu tersebut. "Sebab ini tidak bagus untuk demokrasi kita di Bandarlampung," ujarnya.

Baca juga: Camat-Lurah Mangkir dari RDP, Komisi I: Ini Pelecehan Lembaga

Terlebih, sambung dia, sebentar lagi DPRD setempat akan melakukan reses, sejak 17-22 Agustus. 

"Tidak menutup kemungkinan teman-teman RT dan lurah bertindak serupa (melarang warga, red). Ujungnya kami reses tidak ada pesertanya (warga takut datang, red)," keluhnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos