Golkar-Demokrat Dilarang Sosialisasi, Yuhadi: Camat-Lurah Gagal Paham

img
Screenshot video, Camat Kedamaian (kiri) saat bersitegang dengan Ketua AMPG Bandarlampung.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Kader Partai Golkar dan Demokrat kembali dihadang oknum aparatur (camat-lurah) di Kota Bandarlampung, Kamis (13-8-2020).

Sama seperti sebelumnya, penghadangan dilakukan saat para kader kedua partai sedang mensosialisasikan bakal calon kepala daerah (bacalonkada) yang akan diusung masing-masing partai pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Kader Golkar yang dikomandoi Ketua AMPG Bandarlampung Miftahul Huda mendapat penghadangan di wilayah Tanjungagung Raya, Kedamaian.

Berdasarkan video yang diterima harianmomentum.com, penghadangan pertama kali dilakukan oleh Lurah Tanjungagung Raya Hafid Hasran. Tak lama kemudian, datanglah Camat Kedamaian Anthony Irawan. Melakukan hal serupa.

"Kalian akan saya laporkan. Ini wilayah saya, kalian silakan pergi," kata camat Kedamaian, seraya mengusir tim Partai Golkar. "Silahkan laporkan," jawab Ketua AMPG Miftahul Huda.

Di sela cek-cok antara camat dan Ketua AMPG, Lurah Tanjungagung Raya turut merapat ke perdebatan tersebut. Dia datang dari arah kediaman warga. Seolah ingin menerjang Ketua AMPG Miftahul Huda.

"Dia mau nerjang saya. Kalau saya pasrah saja. Kawan-kawan yang lain menghadang," kata Miftahul Huda saat dikonfirmasi.

Para Kader Golkar menghadang Lurah Tanjungagung Raya yang diduga sedang mengamuk.//ist

Terkait insiden yang terjadi hampir setiap hari itu, Ketua Partai Golkar Kota Bandarlampung, Yuhadi, geram.

Menurut Yuhadi, para oknum aparatur, camat-lurah yang menghadang sosialisasi dari tim Partai Golkar dan Demokrat tidak memahami Undang-undang (UU). 

"Lurah-camat ini gagal paham. Mereka mengedepankan Perwali. 

Perwali itu berlaku kalau tidak ada objek lain, dalam hal ini pemilu kada. Karena ada pemilu kada maka UU nomor 10 tahun 2016. Disitu jelas bahwa tahapan pilkada telah dimulai dengan dibentuknya PPK dan tahapan lainnya," jelasnya.

Maka, sambung Yuhadi, bagi rakyat yang berkehendak menjadi bakal calon kepala daerah dipersilahkan bersosialisasi.

"Camat lurah harus paham itu. Jangan mereka mengedepankan perwali," kata Yuhadi, kesal.

Yuhadi menjelaskan, Peraturan Walikota (Perwali) stratanya di bawah UU. Terlebih saat ini sudah masuk tahapan pilkada. 

"Perwali tidak bisa bertentangan dengan aturan yang di atasnya, UU. Jadi jangan dia ngomong perwali terus. Derajatnya terendah perwali itu dibanding UU Pemilu," terangnya.

Yuhadi pun menilai segala dalih yang disampaikan oknum aparatur sangat mengada-ada. Aksi para oknum aparatur itu pun, kata Yuhadi, dapat membawa mereka ke jerat pidana.

"Terkait penyerangan, apalagi kalau sampai ada perampasan dan pemukulan saya tidak segan melaporkan ke pihak berwajib," tegasnya.

Diketahui, pada hari yang sama, tim dari Partai Demokrat yang sedang mensosialisasikan bakal pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Bandarlampung M Yusuf Kohar - Tulus Purnomo juga mendapat menghadangan serupa. Penghadangan dilakukan oknum Lurah Tanjungsenang.

Namun, hingga berita ini diturunkan Ketua DPC Partai Demokrat Bandarlampung Budiman AS belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi ke nomor teleponnya di 0823-7241-xxxx, dalam keadaan tidak aktif.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos