Ribuan Narapidana di Lampung dapat Remisi, Kakanwil: Polisi dan Jaksa Diharap Tak Titipkan Tahanan

img
Sekprov Lampung, Fahrizal Darminto.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sebanyak 3.968 narapidana dan anak di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung mendapatkan remisi pada perayaan kemerdekaan ke 75 Republik Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Danan Purnomo mengatakan, remisi merupakan hak pengurangan hukuman bagi narapidana.

"Remisi salah satu upaya untuk mengintegrasikan ke masyarakat dan sebagai upaya mengendalikan hal buruk atas pemenjaraan," ujar Danan pada kegiatan Pemberian Remisi Umum Narapidana dan Anak dalam rangka kemerdekaan RI di Lapas Kelas I Bandarlampung, Senin (17-8-2020).

Danan menuturkan, Lampung menghadapi pandemi covid yang penyebarannya masif dan berdampak pada segi sosial ekonomi.

Dia memaparkan, covid semakin menyebar karena belum ada kesadaran masyarakat atas protokol kesehatan. Untuk itu, sebagai pencegahan di Lapas Rutan dan Anak yang saat ini mengalami over kapasitas, maka pemasyarakatan memberi kesempatan dengan program asimilasi.

Tak hanya itu, kata Danan, dalam mencegah penyebaran covid Kemenkumham menyampaikan ke kepolisian dan kejaksaan agar tidak menitipkan para tahanan dan meminta pengadilan untuk melakukan sidang daring.

"Untuk Asimilasi bukan diberikan untuk tindak hukuman khusus, diantaranya korupsi, terorisme, narkotika dan ITE. Narapidana yang mendapat asimilasi harus sudah menjalani hukuman tiga perempat dari hukumannya," tuturnya.

Danan mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah memberikan program asimilasi dan integrasi kepada 3.180 narapidana dengan rincian Asimilasi sebanyak 1587 narapidana dan integrasi 1561 narapidana.

Danan menyampaikan, remisi jangan dipikirkan untuk memanjakan narapidana, tetapi dilihat dari sisi kemanusiaan.

"Dengan harapan meningkatkan kualitas sebagai hamba allah dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat, sehingga diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya," ungkapnya.

Danan mengatakan adapun narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 3.968 narapidana dengan rincian remisi umum (RU) I sebanyak 3.866 orang dan RU II sebanyak 102 orang.

Gubenur Arinal Djunaidi yang diwakili Sekkprov Lampung Fahrizal Darminto menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi atas pemberian remisi.

"Meski dalam kondisi tertentu karena saat ini tengah menghadapi pandemi. Pada hari ini tahun sebelumnya sesuai peraturan pemerintah dan keputusan presiden warga binaan diberikan remisi," ucapnya.

Menurut Fahrizal, remisi diberikan kepada narapidana serta anak yang harus dibina dan bukan sekadar pemberian hak.

"Ini merupakan apresiasi dari negara kepada warga binaan yang berhasil meningkatkan kualitas atas hidup mandiri dan berhasil meningkatkan kualitas dalam meningkatkan ekonomi," imbuhnya.

Melalui Fahrizal, Gubenur berpesan kepada Lapas dan Rutan agar menjadikan momentum kemerdekaan tahun ini untuk meningkatkan kinerja pada isu-isu pemasyarakatan.

"Untuk yang mendapatkan remisi jadilah insan yang berakhlak berbudi luhur dan bermakna bagi masyarakat," pungkasnya.(**)

Berikut rincian pemberian remisi di Provinsi Lampung:

Rutan Bandarlampung RU I sebanyak 223 orang, R II sebanyak 1 orang.

Lapas Kalianda RU I sebanyak 218 orang.

Lapas Narkotika Bandarlampung RU I sebanyak 473 orang dan RU II sebanyak 41 orang.

Lapas Metro RU I 340 orang dan RU II sebanyak 6 orang.

Lapas kelas I Bandarlampung RU I sebanyak 824 orang dan RU II 13 orang.

Lapas Kotabumi RU I 254 orang dan R2 sebanyak 9 orang.

Lapas Gunungsugih RU I sebanyak 370 orang dan RU II 9 orang.

Lapas Kotaagung RU I sebanyak 270 orang dan RU II sebanyak 7 orang.

Lapas Kotaagung RU I 139 orang.

Lapas wanita Bandarlampung RU I sebanyak 166 orang dan RU II sebanyak 8 orang.

Rutan Krui RU I sebanyak 64 orang.

Lapas Waykanan RU I sebanyak 153 orang dan RU II sebanyak dua orang.

Rutan Sukadana RU I sebanyak 99 orang.

Rutan Kotabumi sebanyak 29 untuk RU I dan satu orang untuk RU II.

LPKA Bandarlampung RU I sebanyak 48 anak dan  Rutan Menggala RU I sebanyak 136 orang serta RU II 5 orang.

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos