MOMENTUM Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan 35 ribu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menerima bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp2,4 juta.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung Agus Nompitu menjelaskan jumlah itu berdasarkan jumlah yang terdata di 15 kabupaten/kota.
"Kita belum tahu berapa yang dapat. Tapi sudah kita usulkan melalui kabuaten/kota lebih kurang ada 35 ribuan," kata Agus, Selasa (18-8-2020).
Dia menjelaskan UMKM yang diusulkan kriterianya antara lain: tidak pernah mendapat bantuan, memiliki izin usaha dan yang terdampak covid-19 serta memiliki rekening.
Meski demikian, Agus menyebut dari jumlah yang diusulkan itu akan diverifikasi ulang pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan tersebut.
"Nanti diverifikasi di kementerian, jadi kita hanya mengusulkan saja. Nanti bantuannya juga langsung masuk ke rekening masing-masing," terangnya.
Selainn itu, bagi asosiasi UMKM yang ingin mengusulkan di luar usulan pemprov juga diperbolehkan. "Bagi asosiasi yang ingin mengusulkan silahkan. Nanti kita akan dorong," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, bantuan uang tunai itu diberikan agar pelaku UMKM yang terdampak pandemi bisa mengakses pembiayaan modal kerja agar bisa kembali menjalankan aktivitasnya.
Selain itu, Teten juga menyebutkan salah satu syarat agar pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan adalah pelaku UMKM harus sedang tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.
"Jadi pelaku UMKM yang bisa dapat dana ini adalah mereka yang belum pernah meminta pinjaman atau mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbankable)," jelasnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum